Pasuruan – Sampunah (57) warga Dusun Bangajang Desa Kebowaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (4/9/), didampingi kuasa hukum mendatangi Polres Pasuruan dengan tujuan menanyakan kelanjutan laporan Polisi(LP) LP/345/XII /2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM yang telah Sampunah laporkan pada (12/12/2022) silam, terkait dugaan penyerobotan tanah milik Sampunah.
Sampunah mendatangi Polres Pasuruan lantaran laporanya tidak kunjung selesai dan terkesan di putar oleh oknum penyidik Polres Pasuruan.
Usai mendatangi Polres Pasuruan, Sampunah bercerita kronologi penyerobotan tanah miliknya yang sudah bersertifikat yang berlokasi di Desa Kebowaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan berharap pihak kepolisian Polres Pasuruan segera menahan Saudara RS (Yang Diduga penyerobot Tanah). Yann telah dilaporkan sejak tahun 2018 hingga kini masih proses.
Supardi, SH, Kuasa Hukum Sampunah menyampaikan bahwa berkas kliennya pada Bulan Mei telah dikembalikan (P19) namun setelah tahab 2 hingga kini perkara ini tidak kunjung usai.
“Akhirnya, klien saya pada hari Senin (4/9/23) menayangkan kembali perkara ini ke Polres Pasuruan,” jelasnya.
Sebelumnya klien kami telah menempuh jalur hukum ke Polda Jatim terkait penanganan perkaranya ini yang terkesan lambat dan di putar – putar, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait berkas yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polres karena dianggap tidak lengkap dan menurut pihak Kejaksaan Simple saja, silahkan saksi ahlinya diperiksa (Lengkapi) setelah itu berkasnya serahkan kembali ke (Kejaksaan) kami, sudah cukup kok, namun pihak Polres enggan melengkapi permintaan Kejaksaan dan masih akan di Konfrontir kembali (Alesannya).
Kami Lanjutnya, tidak butuh konfrontir lagi, kami berharap Pihak penyidik untuk segera lengkapi petunjuk dari Kejaksaan dan Proses Hukum lanjut. Tegas Kuasa Hukum Sampunah
Setelah itu rekan – rekan Media berusaha mengkonfirmasi hal itu ke Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. terkait lambannya penanganan perkara ini namun Kapolres tidak diruangan ujar salah seorang petugas di ruangan lantai 1. Tidak berhenti di situ mas media mencoba mengorek informasi dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti dan diarahkan menghubungi Kanit Pidum Polres Pasuruan.
Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro W. SH., MH, kepada media menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. singkatnya. (Taufik)