Bekasi – Pemilik Usah Panti Pijat yang ada di Kabupaten Bekasi tidak menghiraukan Peraturan Bupati Bekasi No.360/SE-03/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disese 2019 (Covid19) pada sektor Jasa Usaha dan Kepariwisataan serta Hiburan dan Perdagangan di Kabupaten Bekasi dalam pantauan Wartawan masih ada saja Panti Pijat yang bebas buka, hal ini dapat diduga pihak Kepolisian dan Satpol PP melakukan Pembiaran adanya Panti Pijat di wilayah Kecamatan Cikarang Barat yang bebas buka di pinggir Jalan Raya, karena tidak menghiraukan Maklumat atau Surat Edaran Bupati Bekasi.
Bupati Bekasi, H.Eka Supria Atmaja bersama Kapolres dan Dandim beserta jajaran Satgas Covid-19 telah melakukan Sidak dan Penutupan paksa Tempat Hiburan Malam (THM) di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun sangat di sayangkan pihak Kepolisian dan Satpol PP diindikasikan telah melakukan pembiaran Panti Pijat buka di malam hari.
Saat wartawan melakukan Investigasi ke lokasi Panti Pijat di wilayah Cikarang Barat dan Cibitung, masih ada saja beberapa Panti Pijat di pinggir Jalan Raya yang buka diantaranya adalah Panti Pijat Widya, Panti Pijat Langgeng dan Panti Pijat Putry
serta Panti Pijat dekat Hotel Sudi Mapir, hal ini dapat kita menduga ada suatu Pembiaran pihak Kepolisan Sektor Cikarang Barat dan Satpol PP.
Saat di konfirmasi pekerja Panti Pijat Widya yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa mereka tidak mendapatkan surat edaran dari Satpol PP maupun pihak Kepolisan dan juga tidak ada tegoran dari manapun,” kata pekerja Panti.
Ditempat terpisah pekerja Panti Pijat Putry mengatakan mereka tidak takut jika pihak Kepolisian maupun Satpol PP datang untuk melakukan penutupan, karena kami tidak ada pemberitahauan disuruh tutup,” ujar pekerja Panti.
Dengan adanya beberapa Panti Pijat yang masih buka di Wilayah Cibitung dan Cikarang Barat, maka dapat diduga bahwa pemilik Panti Pijat di Bekingi Oknum Kepolisian dan Satpol PP agar Panti Pijat tetap buka selama Covid-19.
Pekerja Cafe yang namanya tidak mau menyebutkan nama menegaskan, kenapa Pemerintah Daerah hanya menutup Tempat Hiburan Malam sedangkan Panti Pijat masih ada yang buka adanya Covid-19, karena kalau Panti Pijat itu lebih rentan dengan penularan Virus Covid-19, karena kontak langsung dengan Body saat melakukan pemijatan pada manusia dan juga belum tentu Pemijatan Body, melainkan ada dugaan terjadi transaksi sex komersil didalm seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satgas Covid-19, karena perlu kita ketahui bersama-sama Pandemi Covid-19 belum berakhir dan Saya mengharapkan agar semua Panti Pijat dapat segera di tutup,” tegasnya.
Masih kata pekerja Cafe di THM yang namannya minta di lindungi memaparkan dengan adanya Penutupan Cafe / Tempat Hiburan Malam (THM), hal ini dapat kami menduga Bupati Bekasi H.Eka telah melakukan pembelengguan kepada Pengusaha Cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM), kalau ini dilakukan terus-terusan maka kami sebagai pekerja Cafe / THM akan terbelenggu dan kelaparan demi kehidupan,” kata pekerja yang namanya minta dilindungi,” paparnya.
“Karena kami pekerja Cafe, dengan adanya Peraturan Bupati tersebut ini adalah membelenggu kami sebagai pekerja di Cafe/THM, karena penutupan Cafe ada yang tembang pilih, karena kenapa Panti Pijat yang bersentuhan dengan tangan manusia/body saat melakukan pemijatan kenapa tidak ditutup oleh Satpol PP maupun Kepolisan adanya Covid-19,” ungkap pekerja Cafe. (Jul)