Depok – SNP Rapat paripurna penyampaian hasil laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, ( 23/11/2020)
Rapat dihadiri rekan pimpinan dan para anggota DPRD Kota Depok, Sekretaris Daerah pemerintah Kota Depok, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kota Depok, pejabat sipil dan TNI/Porli Kota Depok serta instansi vertikal Kota Depok, para staff ahli walikota, dan kepala badan/ Dinas/ Kantor/ bagian serta pimpinan BUMD di lingkungan pemerintah Kota Depok.
Adapun tujuan rapat paripurna tersebut bertujuan untuk melaporkan hasil pembahasan Rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021.
Disamping itu juga berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan Nasional dan Propinsi Jawa Barat tahun 2021 yaitu:
” Peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistim kesehatan daerah” maka arah kebijakan pembangunan daerah kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021, tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang ( sosial,ekonomi,dan infrastruktur) baik dalam hal kuantitas
maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat”
Dalam penjelasan Ketua DPRD kota Depok yang telah diselenggarakan dalam rangkaian rapat kerja terkait APBD tahun 2021 ini diantaranya:
1.Rapat kerja pembahasan kebijakan umum anggaran ((KUA)APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 28-29 Agustus 2020
2.Rapat kerja pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 4-5 Oktober 2020
3.Rapat kerja finalisasi pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 6 Oktober 2020 ; dan
4.Rapat kerja pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 11-14 November 2021.
Prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 dan janji Walikota dan Wakil Walikota sebagai bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Adapun prioritas/ pembangunan Daerah kota Depok tahun 2021 sebagai berikut:
1.Peningkatan sarana dan prasarana transportasi
2.Pemenuhan Sanitasi dasar
3.Penurunan Kualitas dan kuantitas air tanah
4.Implementasi dan pengendalian tata ruang
5.Daya saing dan ketahanan ekonomi
6.Penurunan angka pengangguran
7.Percepatan penurunan stunting
8 . Peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa
- Penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas
- Kualitas sumber daya manusia
- Transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintah (Smart Government)
Selanjutnya kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2021 diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya ( Silpa) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian ,perubahan, maupun pergeseran diantarnya:
1.Penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemuktahiran dari Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi,kodefikasi,dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
2.Perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan oleh adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5663/SC mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN dilingkungan Pemda tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang melibatkan perangkat daerah lingkup pemerintah kota Depok, maka dengan ini badan anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD TA 2021 sebagai berikut:
- Pos pendapatan sebesar Rp. 2 Trilyun 962 Milyar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan rincian sebagai berikut:
•pendapatan asli daerah(PAD) sebesar 1 Trilyun 337 Milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah
• pendapatan transfer sebesar 1 Trilyun 493 milyar 910 juta 418 ribu 367 rupiah
• lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 milyar 113 juta 700 ribu rupiah. - Pos Belanja daerah sebesar 3 Trilyun 549 Milyar 420 juta 315 ribu 300 rupiah. Dengan rincian sebagai berikut:
• belanja operasi sebesar 2 Trilyun 636 milyar 161 juta 60 ribu 780 rupiah
• belanja modal sebesar 814 Milyar 259 juta 254 ribu 520 rupiah
• belanja tidak terduga sebesar 99 milyar rupiah - Pos pembiayaan sebesar 587 milyar 163 juta 677 ribu 776 rupiah. Dengan rincian sebagai berikut:
• penerimaan pembiayaan sebesar 587 milyar 163 juta 677 ribu 766 rupiah.
Demikian penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok pada rapat paripurna, atas perkenaan dan kesabaran dalam mengikuti pendapat kami, tidak lupa kami sampaikan banyak terimakasih, ungkap H.T.M Yusufsyah Putra ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok. (Darles)