web analytics

Leonardus S.H., M.H. CLA: Saksi Ahli, Perbuatan Itu Tidak Langsung Sama Korban Apakah Itu Terpenuhi?

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sidang lanjutan Pimpinan Juli Efendi dan 2 anggotanya Jaksa Syuhuban Mendakwa 2 Terdakwa, 1. Feterfi Supandri. 2. Cari Candra Perbuatan terdakwa sebagaimana merupakan tindak pidana dan diancam pidana Pasal 105 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi pasal 46 angka 34 Undang Undang No 11. Tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Foto Kedua Tersangka)

Kedua perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 yo Pasal 55 ayat (1) kesa KUHP dan pasal 378 Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal penipuan.

Saksi ahli Hukum Pidana: Indri Wijaya Bidang pidana di bawah sumpah, menerangkan yang dia ketahui sebagai saksi ahli di bidang Pidana, Saksi Pasal 378, itu adalah penipuan Melakukan tipu muslihat subjek Pasal 44 atas perbuatan faktor 378 perbuatan sengaja perbuatan yang dilakukan seperti KTP palsu, ada pengalihan barang, saudara terdakwa harus bertanggung jawap atas perbuatannya. Pasal 372 memiliki yang tidak bergabung dengan Hukum. Jelas keterangan Saksi ahli pidana undang-undang perdagangan 105. Kalau 378 itu terdakwa ingin menguasai, penggelapan itu juga ingin memiliki barang yang sudah sampai di tangannya.

Leonardus Sagala S.H., M.H. CLA: Seandainya Terdakwa Tidak langsung sama saksi korban?. Apakah 378 terpenuhi? Cukup yang Mulia leonardus Sagala S.H., M.H. CLA dan 2 patnernya. Majelis Sudah sidang kita tutup akan di buka kembali pada tanggal 3 November 2023 keterangan saksi meringankan dari Pinasehat Hukum Terdakwa. (nen)

%d bloggers like this: