web analytics

Mariono S.H., M.Hum. Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara, Jaksa TT 18 Bulan

Jakarta – Sidang lanjutan pimpinan Mariono S.H., M.Hum. (Humas), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syuban SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Terdakwa Olifit Sitompul Didakwa melanggar pasal migas. Jaksa penuntut Umum (Syuban) dalam dakwaan Terdakwa, terbukti melakukan tidak pidana masalah Migas Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (18) bulan terdakwa OLIFIT SITOMPUL, terbukti bersalah secara sah menurut hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Olifit Sitompul berupa pidana penjara selama 18 bulan. Majelis Mariono S.H., M.Hum. menimbang, akibat perbuatan terdakwa. Terdakwa telah merugikan Negara, maka Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.

Menyatakan “Barang Bukti Berupa : 905 (sembilan ratus lima) buah tabung gas 3 kg isi; 691 (enam ratus sembilan puluh satu) buah tabung gas 3 kg kosong; 84(delapan puluh empat) buah tabung gas 12 kg isi; 330 (tiga ratus tiga puluh) buah tabung gas 12 kg kosong; 55 (lima puluh lima) buah tabung gas 50 kg isi; 45 (empat puluh lima) buah tabung gas 50 kg kosong; 3 (tiga) buah timbangan; 50 (lima puluh) buah selang regulator; 1 (satu) paket segel untuk tabung non subsidi; 1 (satu) buah racing regulator; Dirampas untuk Negara Cq. PT. Pertamina (Persero)”. (Nen)