web analytics

Maryono S.H., M.Hum: Permohonan Pemohon di Tolak seluruhnya, dan Tidak Ada Upaya Hukum

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara gelar sidang Praperadilan atas nama Serli dan suaminya yang dituduh melakukan pemerasan terhadap saksi pelapor dimana Serli meminjam uang dari pelapor 8 M, dengan Jaminan Rumah senilai 25 M dan Serli tidak pernah menjual rumah hanya mengatakan, rumah sebagai jaminan dan bukan menjual dasar itulah pelapor untuk melaporkan serli dikatakan memeras saksi pelapor, hasil dari laporan pelapor Serli dan Suaminya di proses oleh Kepolisian Polres Jakarta Utara dengan waktu singkat serli di tahap duakan, lalu di Prodeokan di Lapas Pondok Bambu.

Gedung Pengadilan Jakarta Utara

(Gedung Pengadilan Jakarta Utara)

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Hakim memutuskan kalau perkara tersebut dicabut dalam putusan itu Pengacara Jems Salamat Tambunan S.H., M.H. mendatangi panitera untuk meminta putusan Serli dan suaminya. Penasehat Hukum mengeluarkannya dari LP ternyata pada tanggal 18 hari Kamis 2024.

Putusan Prafid Majelis Hakim Tunggal Maryono S.H., M.Hum, membacakan Putusan Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya dan tidak ada upaya hukum. (nen)