Pasuruan – Polres Pasuruan akan melakukan penindakan bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penerapan Protokel Kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Propinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan juga Perbup no 52 Tahun 2020.
Kepolisian Resort Pasuruan melakukan Lounching mobil Hunter Covid-19, mobil tersebut bertujuan untuk memburu para masyarakat yang tidak mematuhi Protokoler kesehatan seperti tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at, mengatakan tujuan mobil pemburu secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
“Kami mendorong masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan 3M, yakni Menjaga jarak, Memakai masker, dan Mencuci tangan,” katanya
Rofiq mengatakan, cara bertindak mobil pemburu dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol COVID-19, sesuai Perbup 22/2020,” Ujar