Bogor – Permasalahan sengketa tanah di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat Decklok alias tidak menemukan kesepakatan. Rabu (6/9)
Pasalnya ada beberapa pihak yang masih mengklaim dan mengaku lahan seluas 24000 Meter Persegi namun yang di klaim dengan luas seluruhnya 3 hektar lebih.
Sengketa tanah sawah yang terletak di Blok Ci sureun Kampung Ciparingga Desa Sukawangi ini sudah empat kali mediasi dikantor Desa Sukawangi namun masih menemui jalan buntu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi Ujang Solihin mengatakan bahwa masalah sengketa lahan tanah kosong ini sudah mediasi berulang ulang yang melibatkan pihak ahli waris, pembeli dan beberapa pihak yang terkait sengketa lahan tersebut.
“Hari ini sudah ke empat kali Mediasi antara semua pihak namun masih belum ada titik temu, dan ada pihak tidak ada yang mau mengalah dan tetap pada pendirian mereka bahwa lahan tersebut milik mereka,” ucapnya usai mediasi.
Sekdes juga menyampaikan bahwa pihak hanya fasilitator yang mana hanya menghimbau pada semua pihak agar dapat menahan diri tidak memakai emosi dan ego masing-masing sehingga proses mediasi cepat mencapai kesepakatan.
“Semua pihak agar bisa menahan ego agar bisa mendapatkan kesepakatan, karena pada dasarnya jika diproses sesuai hukum pihak yang bersengketa semuanya pasti tidak bisa menunjukan surat surat yang sah dan berkekuatan hukum,” katanya
Sementara itu dari pihak Muslim selaku Pembeli menjelaskan lahan sudh di kuasai bahwa pembelian dari semua transaksi saya baik dari Heru, Sudirja juga sarkosih pemilik asli pun dan semuanya sesuai dengan prosedur juga pernyataan asli dari semua pemilik,tapi pihak, desa yakni kades tidak mau mendatangi, karena ada pemilik baru kembali jadi bertahun tahun tidak penyelesaian juga karna kepala desa tidak ada dalam setiap musyawarah ini jelasnya. (wr/ind)