web analytics

Menelisik Gurita Pungli dan Korupsi di TPST Bantar Gebang. Part I Pungli di TPST Bantar Gebang Ka UPST Jangan Tutup Mata

Merebaknya isu ada nya dugaan pungutan liar / penyunatan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) di TPST Bantar gebang kota bekasi jawa barat, dengan modus kelebihan dalam membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa kepada sejumlah karyawan kontrak di lingkungan TPST Bantar Gebang untuk mengembalikan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi, kini menjadi sorotan banyak pihak. Pasal nya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut di bayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing karyawan dari pemprov DKI Jakarta berdasarkan jumlah ke hadiran karyawan lewat absensi scanning yang terpasang di kantor TPST Bantar gebang Kota Bekasi.

Kejanggalan tersebut di rasakan oleh sejumlah karyawan yang menjadi korban. Hasil penelusuran media SNP kepada sejumlah karyawan/korban yang identitasnya minta di rahasiakan, mereka menceritakan alasan kenapa gaji dan THR mereka di potong/di minta di kembalikan sebagian setelah mereka mencairkannya.

Menurut korban berbagai alasan yang di berikan kepada mereka diantaranya ada yang karena status nya karyawan baru dan masih masa percobaan, sehingga gaji yang di terimanya belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi jumlah gaji yang di transfer itu kelebihan dan harus di kembalikan selisihnya, dan yang menentukan adalah oknum managemen TPST.

Berbeda dengan yang lainnya, dia di paksa suruh mengembalikan sejumlah uang dengan alasan kelebihan gaji. Padahal menurut pengakuannya, gaji yang kami terima itu di hitung berdasarkan jumlah ke hadiran sesuai dengan hasil absensi Scaning yang terpasang di kantor TPST Bantar Gebang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat pendidikan dan kesejahteraan rakyat (LSM-PEMDIKAR) Kota Bekasi, ketika di minta tanggapannya, TB Simbolon, mengatakan ini terasa aneh dan janggal, mengapa demikian? Lanjut simbolon pertama, jika pembayaran gaji tersebut berdasarkan kehadiran hasil murni absensi mesin scanig yang di sedikan oleh TPST bantar gebang, dan itu yang di setorkan ke bagian pembayaran gaji di pemprov DKI, maka tidak ada alasan lagi staff, pejabat atau siapapun di lingkungan TPST itu untuk menarik kembali sebagian gaji yang telah di terima oleh karyawan.

Yang kedua, dengan alasan karyawan harus mengembalikan sebagian gaji yang telah di terimanya karna alasan  karyawan baru dan masih masa pecobaan, lantas tidak boleh menerima gaji sesuai UMP yang di tentukan oleh pemprov DKI, dan wajib atau di paksa untuk mengembalikan selisih yang ditentukan oleh oknum pejabat di TPST, justru ini pelanggaran hukum. Khususnya melanggar pasal 90, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan itu merupakan tindak pidana kejahatan.

Lanjut Simbolon, seharusnya Kepala UPST melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pegawainya yang coba-coba melakukan praktek pungli, jika tidak ingin di katakan ini bagian kerja sama. intinya pimpinan tidak boleh tutup mata dengan kejahatan ini, jika diam saja  patut diduga memang ini kegiatan pungli berjamaah, pungkas Simbolon. Seperti di beritakan sebelumnya yang berjudul “Pungli dan Intimidasi di TPST Bantar Gebang”.

Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 atau 1 syawal 1441.H telah berlalu. Namun masih menyisakan persoalan di TPST Bantar gebang Bekasi. Pasalnya ada sejumlah karyawan TPST yang di duga telah menjadi korban penyunatan uang gaji dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) mendapatkan tekanan dan intimidasi untuk membungkam agar kegiatan tidak terpuji yang di lakukan oleh oknum staff yang bertanggung jawab di TPST tidak terbongkar.

Hal itu bermula ketika salah satu karyawan sekaligus korban yang minta di rahasiakan identitas nya menceritakan kepada SNP, bahwa pada hari rabu tanggal 24 juni sejumlah karyawan di minta keterangannya oleh Kasubag TPST bantar gebang bekasi.

Korban menuturkan ketika Pak Rizki (Kasubag TPST-red) meminta keterangan satu-persatu terhadap kami yang berjumlah kurang lebih 15 karyawan sebelum ber kembang menjadi 19 orang, yang di duga telah menjadi korban penyunatan uang gaji dan uang THR, para karyawan tersebut awalnya mengakui adanya tindakan tersebut.

Namun di hari yang sama hanya berselang hitungan jam, bapak (Kasubag TPST-red) melakukan pertemuan dengan bu Aam (Bendahara TPST-red), dan mengumpulkan kembali karyawan korban tersebut dan kami di minta untuk tidak membocorkan adanya pungutan tersebut, jika tidak kami di ancam akan di keluarkan dari pekerjaan, sehingga hari esok nya yaitu kamis 25 juni 2020, perwakilan karyawan yang di panggil ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) di Jakarta dalam rangka klasifikasi, perwakilan kami terpaksa mengikuti arahan nya. Seolah-olah tidak ada perbuatan penyunatan uang gaji dan uang THR tersebut, tutur korban.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada kepala TPST Bantargebang melalui pesan singkat whatsaap, Asep Kuswanto mengatakan “Iya pak.. supaya bisa saya tindak staff saya yg coba-coba melakukan tindakan kriminal sepeti itu, Tks pak utk infonya,” kata asep.

Rizki Selaku Kasubag TPST yang menangani kasus ini ketika di konfirmasi via selulernya tidak memberikan jawaban. (Hff)

%d bloggers like this: