web analytics

Nasib Wanita Malam Menjerit “Pemilik Cafe Tertawa”

Bekasi – Terkait Peraturan Bupati Bekasi No.360/SE-03/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disese 2019 (Covid19) pada sektor Jasa Usaha dan Kepariwisataan serta Hiburan dan Perdagangan di Kabupaten Bekasi, hal ini Gabungan Anggota Polres dan Polsek Kabupten Bekasi telah melakukan Razia Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Gugus Covid-19 telah melakukan Razia yang di Pimpin langsung Kompol DR.H.Budi Setiadi,SH,M.Hum Kanit Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi dan didampingi Kapolsek Tambun AKP. Gana Yudha beserta Anggota, melakukan Razia Covid-19 di THM wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pihak Kepolisan melakukan pemeriksaan wanita malam terkait Protokol Kesehatan dan Indentitas KTP, dan puluhan wanita telah diperiksa Indentitas nya oleh Anggota Gabungan Kepolisan Polres dan Polsek di Tempat Hiburan Malam (THM), dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian menemukan Satu Mobil Minuman keras dan Wanita di bawah Umur yang diduga sebagai Pekerja Cafe di THM telah diamankan pihak Kepolisan (6/02).

DR.H.Budi Setiadi,SH,M.Hum Kanit Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi agar Tempat Hiburan Malam di Wilayah CBL Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan diberi Surat Peringatan 1, 2 dan 3 serta dapat di lakukan Pembongkaran Bangunan liar tersebut, karena tidak memiliki izin,” kata Budi Setiadi.

DR.H.Budi Setiadi,SH,M.Hum menjelaskan, “bahwa dalam operasi Razia Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, karena lokasi tersebut sangat rentan dengan Covid-19 dan mudah penularkan Virus Corona, sehingga Kami dari Gugus Covid-19 Polres Metro Kabupaten Bekasi telah melakukan penutupan cafe-cafe agar tidak tertular virus Corona tersebut,” ujarnya.

“Bahwa wanita-wanita malam tersebut tidak menggunakan Protokol Kesehatan, sehingga Kami dari pihak Kepolisan membubarkan dan melakukan pemeriksaan Indentitas KTP wanita malam, karena lokasi terebut adalah Zona Merah,” papar Budi.

Ditempat terpisah warga sekitar yang namanya minta di lindungi mengatakan, kenapa pihak Satpol PP dan Kepolisan tidak berani melakukan Razia dan Penutupan Panti Pijat yang masih banyak Buka di pinggir Jalan Wilayah Tambun Selatan dan tempat lain di wilayah Kabupaten Bekasi, karena Panti Pijat justru jelas kontak langsung dengan Body Manusia saat melakukan pemijatan,” ujar warga.

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, kalau pihak Polisi dan Satpol PP berani melakukan Razia THM dan Panti Pijat selama Covid-19, seharusnya. yang di tangkap adalah Pemiliknya, karena mereka yang mempekerjakan para wanita malam di THM dan di Panti Pijat, kalau ini mau di tegakan dan kenapa Panti Pijat masih saja buka di wilayah Tambun Selatan dan Cikarang Barat serta wilayah Jalan Pantura tepatnya Cikarang Timur, hal ini dapat diduga Satpol PP dan Kepolisan tidak berani melakukan Penutupan Panti Pijat tersebut, yang kami indikasikan adanya suatu pembiaran dan tembang pilih,” jelas warga namanya minta dilindungi.

Narasumber sebagai warga yang namanya minta di lindungi menegaskan, seharusnya Polisi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dapat menangkap Pemilik THM atau Panti Pijat, karena mereka lah sebagai Pemilik yang mempekerjakan wanita malam tersebut, kalau Polisi dan Satpol PP menangkap wanita malam maka dapat diduga adalah Salah maka si “Pemilik Cafe Tertawa” ungkap warga yang minta di lindungi.

Dengan adanya Razia Covid-19 yang di lakukan oleh pihak Kepolisian pada Tempat Hiburan Malam di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan bahwa hal ini dapat kita menduga wilayah Kecamatan Tambun Selatan “Sarang Maksiat”.( Jul )

%d bloggers like this: