web analytics

Oknum ASN Lampura Dan Tiga Temanya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Lampung Utara – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengamankan seorang ASN Lampura dan tiga temannya yang tertangkap tangan sedang asyik berpesta narkoba jenis shabu dan pil exstasi.

Para tersangka penyalahguna narkoba ini digelandang Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis kemarin 2 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Campursari Kelurahan Sribasuki Kotabumi Lampung Utara.

Disampaikan Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmik mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono jajarannya telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap keempat tersangka yang diduga kuat menyalahgunakan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.

” Ya benar kami telah mengamankan empat orang yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkoba ” kata Iptu. Aris Satrio Sujatmiko pada hari jum’at 2 Juli 2020 didepan para wartawan media melalui keterangan persnya.

Aris Satrio menyampaikan identitas keempat tersangka penyalahgunaan narkoba yang dimaksud yakni Martawan (29th), warga Kecamatan Sungkai Utara, Suhardi (36th) oknum ASN Lampura warga Kelurahan Tanjungseneng, Mastagia (23th) warga kecamatan abung tinggi dan seorang tersangka lainnya Isabel (30th) juga warga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara.”

Dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa sepuluh butir pil yang disinyalir pil exstasi berwarna pink berlogo LV dengan berat bruto ± 3,78 gram,satu paket sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto ± 0,22 gram,beserta alat bukti lainnya ” ucap Aris Satrio Sujatmiko.

Saat ini lanjut Kasatresnarkoba Polres Lampura keempat tersangka telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Para tersangka akan dikenai sangsi dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ” tutup Aris satrio sujatmiko. (Andie Sagifan)

%d