Petugas P2TL PT.PLN unit induk distribusi Jawa Barat, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Depok melakukan penertiban di Pasar Agung Depok 2 Timur pada tanggal 9 Oktober 2020
Rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk pemeriksaan terhadap instalasi PLN pada instalasi pemakai tenaga Listrik.
Bagian P2TL PLN Depok Suparwanto di ruang kerjanya mengatakan penertiban dilakukan adalah berdasarkan laporan dari atasan bahwa tarif 450 Watt adalah bersubsidi dari pemerintah dan ternyata ada yang over limit atau batas pemakaian si pelanggan,ujarnya
Jadi kami lakukan penertiban di tarif bisnis dan di rumah tangga pun juga akan dilakukan penertiban dan pelanggan yang over limit diundang ke PLN untuk dilakukan edukasi, pungkasnya
Petugas P2TL kami didampingi PPNS atau Polri dan mereka hanya sebatas mengamati, dan tergantung krusialnya situasi dilapangan baru Polri diikutsertakan.
Dan penertiban dilakukan per sembilan bulan setiap tahunnya untuk bahan evaluasi, katanya
Terkait adanya petugas kami dilapangan yang menerima titipan denda atau tambah daya, sebenarnya itu tidak dibenarkan dan si pelanggan harus membayar langsung ke PLN
Petugas yang menerima tersebut Buakan kami panggil untuk menyetorkan ke PLN dan memberikan kwitansi ke si pelanggan, tegasnya
Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia, Drs.Jansen Manullang ketika diminta komentarnya mengatakan kalau penertiban yang dilakukan pihak PLN yaitu P2TL sangatlah kita dukung untuk dapat lebih tertib para konsumen atau pelanggan dalam pemakaian daya.
Namun sangat kita sayangkan bila petugas P2TL menerima titipan dari konsumen berupa uang denda atau penambahan daya apalagi tanpa kwitansi, petugas tersebut harus menyuruh konsumen untuk melakukan penyetoran ke PLN.
“Dalam hal ini pihak PLN harus memberi teguran kepada petugas P2TL tersebut agar ke depan tidak terulang lagi dan kalaupun harus menerima titipan harus pakai kwitansi,” pungkas Jansen.