web analytics

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan Perda Kota Depok

Depok- Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Pandangan Umumnya pada saat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok,terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, pada hari Jumat 1 April 2022.

  1. Yang Terhormat, Ketua dan Para Wakil Ketua, beserta Para Anggota
    DPRD Kota Depok.
  2. Yang Terhormat, Saudara Walikota dan Wakil Walikota Depok
  3. Yang Terhormat, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
  4. Yang Terhormat, Para Pejabat Sipil, TNI-Polri, di Lingkungan Kota Depok.
  5. Yang Terhormat, Para Undangan yang hadir secara tatap muka,maupun virtual, serta Rekan-rekan Media yang Kami sayangi.

Puji Syukur selalu Kami haturkan kepada Allah Swt/TUHAN Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang, atas segala Rahmat dan HidayahNya,
sehingga pada hari ini, Kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan Sidang
Paripurna secara Daring dan Tatap Muka Terbatas, dalam rangka
penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok.
Adapun Ke-enam Raperda yang akan dibahas bersama adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa
    Konstruksi.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan
    Air Tanah.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan Dana
    Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal
    Pemerintah Kota Depok, dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta
    Depok (Perseroda).
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang
    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok
    Nomo 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
    Kota Depok Nomo 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, dan Para Hadirin yang Kami hormati.
Ijinkan kami untuk membahas satu-persatu Raperda diatas.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa
    Konstruksi.
    Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan
    pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam
    mewujudkan masyarakat Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan
    pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna
    menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan
    akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam
    mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan
    pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
    Jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bentuk fisik sebuah
    bangunan. Bangunan tersebut dapat berupa sarana maupun prasarana
    yang memiliki fungsi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan
    di bidang ekonomi,jasa ini dapat memberikan
    kesejahteraan masyarakat.
    Untuk itu perlu memandang pentingnya tahapan proses pengawasan
    pekerjaan konstruksi dilakukan sejak pekerjaan konstruksi masuk pada
    tahapan perencanaan. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi,
    pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan
    standar waktu dan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017
    memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga
    terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin
    Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan
    tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
    Konstruksi.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan
    Air Tanah.
    Air adalah Sumber Daya Alam (SDA), yang mutlak diperlukan oleh Manusia dan
    Mahluk Hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam
    berbagai sektor kehidupan Manusia.
    Air merupakan sumber daya yang
    memiliki sifat multi sektoral, semakin berkembang dan maju tingkat penghidupan Masyarakat semakin banyak Air yang dibutuhkan,
    sedangkan jumlah air semakin lama semakin berkurang. Apabila pada
    mulanya air hanya digunakan untuk kebutuhan minum, dan kebutuhan
    rumah tangga lainnya, irigasi, dan tranportasi.
    Akibatnya, Air memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena tidak ada bahan
    pengganti fungsi Air. Akan tetapi, pengambilan Air Tanah yang terus
    dilakukan akan menimbulkan kelangkaan air pada waktu mendatang.
    Upaya pelestarian dan konservasi air tanah perlu dilakukan baik oleh
    masyarakat sebagai subjek pengguna Air Tanah secara langsung maupun
    Pemerintah sebagai Pemangku Kepentingan dalam pengelolaan Air Tanah.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan
    Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun
    2024.
    Haruslah sesuai dengan tujuan dana cadangan dan penempatan dana
    cadangan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan harus
    dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga
    harus sesuai dengan prinsipnya, yakn
  4. Modal ditempatkan, adalah kesanggupan para pemegang saham untuk
    menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal disetor, adalah
    modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar￾benar disetorkan kedalam perseroan.
    Tata cara pelaksanaan mengenai penyertaan modal Daerah kepada
    BUMD, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Penyertaan modal
    daerah dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja
    dan/atau mendukung pengembangan usaha BUMD. Dalam mengusulkan
    penyertaan modal daerah Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha
    guna menjamin adanya kepastian bagi pihak-pihak terkait.
    Dokumen rencana usaha minimal memuat ringkasan usaha, uraian
    produk yang dihasilkan, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha,
    analisa finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti
    profil perusahaan dan manajemen, laporan keuangan, laporan kinerja
    dan kredibilitas serta dokumen hukum. Direksi menyampaikan usulan
    pencairan Penyertaan Modal Daerah kepada Walikota melalui SKPD
    terkait dengan melampirkan saran dan pertimbangan Dewan Komisaris
    atau dewan pengawas.
    Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal
    daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/atau dengan badan
    usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah badan
    usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
    Dalam APBD, penyertaan modal pemerintah daerah kedalam perusahaan
    daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda untuk
    meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat.
    Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap
    penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada
    perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang
    penyertaan atau penambahan modal. Perlu diingat, bahwa penyertaan
    modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
    disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
    peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
    Penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran
    berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal
    tersebut
    .
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan
    Pohon.
    Membuat peraturan tentang perlindungan pohon untuk menanggulangi
    kerusakan pohon adalah satu langkah baik, salah satunya dengan
    mengajak masyarakat menanam pohon dan menjaganya.
    Namun pemerintah kota depok tidak hanya sekedar mengajak dan
    memberikan sangsi, tapi mempunyai kewajiban menyiapkan bibit pohon
    dan merencanakan benih atau pohon yang akan ditanam.
    Pemilihan jenis pohon dan penanaman pohon yang tidak direncanakan
    baik justru akan meningkatkan penyerapan karbon dan dapat berdampak
    negatif.
    Kami harap dengan adanya perda perlindungan pohon dan disahkannya
    di Kota Depok, maka Perwal-nya juga harus segera dibuat, agar
    implementasinya lebih cepat membangun Kota yang asri, kota yang
    memiliki pohon yang tertata rapih, bersih dan sehat. Pohon yang sudah
    sangat tua yg berada di jalan Akses UI segera digantikan dengan Pohon.
    yang baru, karena setiap ada angin kencang pasti ada ranting pohon yang
    jatuh dan melukai pengguna jalan. SDM nya harus jelas, pohon Yang ada
    di bantaran kali agar diperhatikan, dipelihara dan jika masih banyak ruang
    tanpa pohon, segera ditanami pohon untuk mencegah luapan air.
    Penebang pohon tanpa ijin harus dikenakan sanksi tegas kami harap
    ke-depan Pohon yang ada di kota Depok bukan berkurang melainkan wajib
    bertambah khususnya pohon yang masih sehat.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang
    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok
    Nomo 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
    Kota Depok Nomo 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
    Kependudukan.
    Mempunyai dokumen kependudukan adalah hak setiap warga,
    memberikan dan memastikan pelayanan mudah dan sederhana kepada
    warga Depok adalah kewajiban pemerintah kota.
    Regulasi administrasi kependudukan sangat dipengaruhi kebijakan pusat
    sehingga kewajiban pemerintah kota adalah memastikan pelayanan bisa
    di lalukan dengan cepat tidak mempersulit warganya dengan berbagai
    teknologi yang bisa di manfaatkan, peningkatan pelayanan di tingkat
    kelurahan harus dipastikan berjalan dan diawasi agar regulasi yang sudah
    di sederhanakan bisa berjalan dengan baik.

Saudara Pimpinan Sidang, Anggota Dewan, dan Para Hadirin yang
Kami hormati.

Demikian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan 6
(enam) Raperda Kota Depok. Untuk selanjutnya akan dibahas lebih detail
oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan yang masuk dalam Panitia Khusus 1,
2, dan 3.

Sebelum mengakhiri Pandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan, perkenankan kami mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1443 H/2022, semoga ibadah kita diberikan
kemudahan dan kelancaran. Semoga Yang Maha Kuasa, selalu Melindungi, Memberi Kesehatan dan Kekuatan, Kepada Kita Semua. (Darles)