Subang – Panwascam Cibogo menggelar Press Release Pengawasan UU Logistik berpedoman pada Perbawaslu No. 12 tahun 2023, adapun Pengawasan Logistik adalah jadwal dan pelaksanaan, desain jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan Efisien,” Ujar Ketua Panwascam di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibogo Rabu (13/12/2023)
Ketua Panwascam Cibogo Asep Supriyatna didampingi Kordiv. P3S Dewi Kartika Sari SH. serta Kordiv. HP2HM Lupi Nugrana Husain S.Pd. menegaskan, Panwaslu Kecamatan Cibogo perlu merumuskan strategi pengawasan logistik, mengingat pengawasan logistik akan berlangsung bersama dengan tahapan kampanye, kemudian jumlah anggota yang terbatas, kami mengatur dan mempersiapkan metode agar kedua tahapan ini bisa optimal diawasi.
“Tujuan Press Release ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan logistik pemilu, proses Pemilu yang jujur, adil, mandiri dan transparan, hal ini merupakan komitmen dari Panwaslu Kecamatan Cibogo,” katanya.
Dalam pengawasan logistik ada 3 (tiga) metode yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Pra Pengawasan (pemetaan kerawanan , Penyusunan jadwal Pengawasan Pembentukan Tim Pengawasan)
2. Pelaksanaan Pengawasan ( Pengawasan Pengadaan, Pengawasan Pencetakan Pengawasan Pendistribusian dan Pengambilan logistik)
3. Tindak lanjut ( temuan hasil pengawasan atau laporan dan penanganan dugaan pelanggaran).
Hal-hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 tahun 2023 yaitu, jenis -jenis logistik:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara ( Kotak Suara, Surat Suara, tintah, bilik Pemungutan suara, Segel, alat untuk memberi tanda Pilihan dan TPS).
2. Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya ( sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, Karet, Pengikat Surat Suara, lem/perekat kantong plastik, ballpoint, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara/ sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda Pilihan dan alat bantu tuna netra (Braille atau alat bantu lainnya).
3. Dukungan Perlengkapan lainnya ( salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kab/ Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu),” Ucapnya.
Hal ini merupakan logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum,” jelasnya.
Dia menyebut, pengawasan logistik difokuskan pada tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas. Logistik Pemungutan suara harus diterima tepat waktu, yakni satu hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara. Pengawasan logistik di tingkat Desa, menjadi tugas pengawas Desa (PKD), kemudian jika ada pelanggaran di lapangan akan di laporkan ke Panwaslu tingkat Kecamatan,” imbuhnya.
Pengawasan Pendistribusian logistik, Pengawas Pemilu Kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan Cibogo dan pengawasan langsung/melekat pemetaan kerawanan dalam distribusi logistik Pemilu antara lain:
a. Kondisi cuaca dan iklim, bersamaan dengan musim hujan.
b. Kondisi geografis, jarak lokasi dan akses ke lokasi.
c. Bencana alam (Banjir, tanah longsor)
d. Tertukarnya surat suara dengan dapil lain.
e. Keamanan dalam distribusi dan penyimpanan logistik Pemilu.
f. Kesalahan dalam pembuatan Desain.
g. Kesalahan dalam proses pencetakan.
H. Jumlah suara yang di cetak tidak sama.
i. SDM yang kurang profesional.
Menghadapi hal- hal di atas perlu mitigasi, Panwaslu akan berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Cibogo, data terkait Pemilu di Kecamatan Cibogo:
Jumlah Desa ada 9 Desa, Jumlah TPS 137 TPS, Jumlah DPT 36.947. kemudian jumlah 2% Surat Suara cadangan 739, dan jumlah seluruhnya 37.686 DPT dan 2% cadangan,” Bebernya.
Kemudian gudang penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024 Kecamatan Cibogo akan di persiapkan oleh PPK, gudang yang disiapkan harus sesuai kebutuhan ruang untuk gudang logistik Pemilu penentuan gudang logistik Pemilu berkoordinasi dengan Forkofimcam Cibogo, Kepolisian dan TNI,” tegasnya.
Adapun logistik rusak atau tidak layak, Panwaslu Kecamatan belum menerima arahan/ aturannya terkait jumlah logistik yang rusak dan ketentuan antisipasinya.Panwaslu Kecamatan Cibogo berpendapat jika ada logistik yang rusak diganti saat itu juga, dari pada nantinya menghambat proses pemungutan suara, gudang logistik Pemilu Kecamatan Cibogo berada di ruang Aula Kantor Kecamatan Cibogo,” Tandesnya.
Dalam tahapan logistik, perlu disosialisasikan potensi dugaan pelanggaran logistik, dengan ancamannya Pidana . Tindak Pidana tahapan logistik antara lain:
1. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang di tentukan (UU.No. 7 tahun 2017 Pasal 514).
2. Mencetak surat suara melebihi jumlah yang di tetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu (UU No. 7 tahun 2017 pasal 529).
3. Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan ketentuan surat suara (UU No. 7 tahun 2017 pasal 530).
Surat suara sudah di cetak: Pemilihan Persiden dan Wakil Persiden berwarna Abu-abu. DPR RI berwarna merah,. DPD berwarna Kuning, DPRD Provinsi berwarna Biru DPRD Kab/Kota berwarna hijau. Semua unsur baik dalam Pemerintahan dan non Pemerintahan serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum yang demokratis. Dengan digelarnya Press release ini merupakan langkah penting dalam menjaga keterbukaan dan integritas Pemilu tahun 2024 mendatang,” Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan insan Press dari empat Media yakni Media Online Jabarpress.com., Media Online Bandung Berita.com., Media Online timenews.co.id, dan Media Swara Nasional Pos, PPK Cibogo, Ketua PPS se-Kecamatan Cibogo, Kasi Trantib Kecamatan Cibogo Asep Sopyan beserta jajaran. (Mul/ US)