Batam -Pembukaan pasar rakyat, atau yang biasa disebut warga Kota Batam dengan sebutan pasar kaget, yang berlokasi di Komplek pertokoan, (Ruko King Plaza) di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga menjadi sarang Pungutan Liar (Pungli).
Pasalnya menurut informasi dari salah seorang pedagang berinisial AS, yang juga berdagang dilokasi tersebut mengaku, bahwa pedagang yang berdagang disana dikenai biaya restribusi (kutipan) yang cukup besar. Adapun biaya restribusi yang dikenakan setiap kali operasi pasar, yang buka setiap hari, Jumat, Minggu dan hari Selasa menurut As antara lain;1. Uang lapak Rp. 10.000 2. Parkir dan kebersihan Rp. 3.000 3. Penerangan Rp. 8.000 Maka dari setiap minggunya masing-masing pedagang diperkirakan dikenai kutipan kurang lebih sebesar, Rp. 21.000 atau sekitar Rp. 80.000 setiap bulannya.
“Kalau untuk restribusi yang dikenakan kepada masing-masing pedagang dimulai dari uang parkir dan kebersihan Rp. 3000, uang lapak, Rp. 10.000, uang penerangan Rp. 8.000. Jadi untuk setiap kali jadwal pasar para pedagang dikenakan sekitar Rp. 21.000, setiap kali pasar,” jelas AS kepada wartawan, Minggu (17/01/2021).
Kuat dugaan bahwa uang yang dikutip oleh oknum-oknum penerima restribusi disana, tidak pernah disetorkan kepada Dinas Pendapatan Kota Batam. Namun sejauh ini pihak Dispenda Kota Batam, belum dimintai keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (Erik Aritonang)