web analytics

Patut Dipertanyakan Pengadaan PMT Balita Kurang Gizi dan PMT Ibu Hamil Keluarga Miskin Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kota Depok

Depok – Pengadaan PMT Balita Kurang Gizi dan Pengadaan PMT Ibu Hamil Keluarga Miskin untuk tahun 2020 pihak Dinas Kesehatan tidak mengumumkan di Rencana Umum Pengadaan (RUP) berdasarkan print-out tertanggal (10/12)

Kedua pengadaan tersebut selalu dilakukan melalui lelang umum ,namun untuk tahun 2020 berdasarkan pengamatan tidak ada lelang untuk pengadaan PMT Balita Kurang Gizi dan PMT Ibu Hamil Keluarga Miskin.

Surat konfirmasi HU.Swara Nasional Pos No.0370/BD/SNP/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020 mempertanyakan Ke Kepala Dinas Kesehatan bahwa pengadaan tersebut tidak ada dilakukan metode pemilihan, baik secara E-Purchasing maupun metode Tender Cepat ataupun Pengadaan Langsung

Surat Kepala Dinas Kesehatan drg.Novarita No.440/4264-Kesga Gizi tertanggal 16 Desember 2020 berbunyi, menindak lanjuti surat saudara No.0370/BD/SNP/XII/2020 tanggal 11 November 2020 perihal konfirmasi bersama ini kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, penyelenggaraan pengadaan PMT Balita Kurang Gizi dan PMT Ibu Hamil Keluarga Miskin dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas di Kota Depok,tidak lagi dialokasikan di Dinas Kesehatan Kota Depok.

Drs.Jansen Ketua Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia ketika diminta komentar nya mengatakan setiap ada paket dan kegiatan harus dilakukan pengumuman di website LPSE yaitu RUP Penyedia dan itu perintah Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengumuman tersebut wajib dilakukan sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik dan Transparansi.

Dan pihak Dinas Kesehatan perlu menjelaskan kepada publik kenapa tidak melalui proses lelang baik itu E-Purchasing maupun Tender Cepat dan memberikan ke UPTD Puskesmas, sekalipun sumber dananya APBD ataupun BLUD tetap harus dilakukan pengumuman di website LPSE untuk menghindari dugaan bahwa pengadaan tersebut sarat KKN, tandas Jansen. (Darles)

%d bloggers like this: