web analytics

Pelaku Pembuangan Sampah Liar Akan Dilakukan Penangkapan

Pembuang sampah liar di sepanjang Jalan  Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya sudah sangat mengganggu keindahan Taman Separator Jalan Proklamasi.

“Sampah di beberapa titik terkesan asal main buang saja tanpa memperdulikan suasana indah dan bersih sehingga tumpukan sampah sangat mengganggu penciuman warga yang melintas”

Ketika dikonfirmasi dengan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar S.Ag mengatakan ke Media ini kalau sampah yang di Jalan Proklamasi tersebut banyak orang yang buang sampah sembarangan disitu, namun petugas kebersihan selalu membersihkan setiap hari.

Selama ini sudah kita lakukan penangkapan pembuang sampah liar namun dikarenakan sekarang lagi ada wabah Covid 19 jadi kita kurangi untuk menjaga imunitas, dan penangkapan pembuang sampah liar biasanya kita lakukan malam hari.

Dan kita harapkan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya jangan asal main buang guna menjaga kebersihan bersama

Ditambahkannya, ada Perda Kota Depok Nomor : 16 Tahun 2012 dan Nomor : 05 Tahun 2014 ada Sanksi Pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan atau dengan setinggi-tingginya Rp 25.000.000( dua puluh lima juta rupiah), pungkasnya. (Dt)

%d bloggers like this: