web analytics

Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap Begini Modusnya

Pasuruan – Pembunuh AY (17) ditangkap personel Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur. Korban tewas di sebuah semak – semak yang berada di dekat lapangan sepak bola di Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditemukan ada bekas luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. pada Selasa (23/3/21).

“Tersangka yang diamankan itu, TH (18) penduduk Dusun Krajan Klangrong, Kecamatan Kejayan” kata Kapolres Pasuruan AKBP.

Pelaku berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Resort Pasuruan di pinggir jalan raya tepatnya didepan Pabrik Nessle Desa Tanggulangin, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Sabtu (27/3)

“Selanjutnya Pelaku dibawah ke Polres Pasuruan untuk proses Hukum lebih Lanjut”. Katanya

Dari data Kepala Kepolisian Resort Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan dalam jumpa Pers menuturkan sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, Pelaku menawarkan Handphone kepada Korban, dengan alasan mau menebus kekurangan kendaraan yang digadainya. setelah itu pelaku mengajak jalan – jalan ke kawasan beji. Ujar Kapolres

Sesampainya di Dusun Selorawan, Desa Cangkring malang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan pelaku mengajak masuk ke Lapangan Desa Tersebut dan menghabisi Korbannya dengan cara menusuk serta menggorok leher korban. Cetusnya.

Setelah Korban lanjutnya tidak berdaya, Pelaku melucuti baju korban dengan tujuan mengambil barang – barang korban seperti sepeda motor honda beat milik korban. Ujarnya.

Petugas mengamankan Barang Bukti 1 lembar kain sarung bermotif berwarna merah terdapat bercak darah, 1 lembar seleyer bermotif batik warna coklat, 1 buah senjata tajam jenis sangkur dan 1 motor Honda Vario Warna Putih Milik Korban.

Kini Pelaku di Kenakan Pasal 80 AYAT 3 JO PASAL 76 C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UU NO 2 TAHU 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PIDANA PENJARA 15 TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 3 MILYAR DAN ATAU PASAL 340 KUHP DIANCAM DENGAN HUKUMAN MATI ATAU SEUMUR HIDUP/PALING LAMA 20 TAHUN ATAU PASAL 338 KUHP DIANCAM DENGAN HUKUMAN 15 TAHUN ATAU PASAL 351 AYAT (3) KUHP DIANCAM DENGAN HUKUMAN 7 TAHUN. (Taufik)

%d bloggers like this: