web analytics

Pembangunan Jembatan dan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Dimonopoli?

Tasikmalaya – Masih ingat diingatan Masyarakat, bahwa pembangunan Jalan Lingkar Utara (Jembatan Ciloseh) Kota Tasikmalaya yang digarap PT. Duta Mas Indah (DTI) selaku Penyedia Jasa (PJ) dan PT. Trie Mukty Pertama Putra selaku kerjasama operasional (KSO).

Jembatan Ciloseh dibangun untuk menghubungkan Jalan Lingkar Utara menuju jalan nasional. Adapun nilai kontrak waktu itu sebesar Rp102 miliar.

Tahun 2023 kembali Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran Rp. 26.956.890.000 untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya dengan system E-Katalog dan dimenangkan lagi oleh PT Trie Mukty Pertama Putra dengan nilai Rp. 25.690.093.782 setara dengan 95,17 persen dari nilai pagu.

Pemantauan media ini dilapangan diakhir Oktober 2012, pekerjaan sedang berjalan dan papan proyek di pasangan sesuai aturan, hanya saja papan proyek awal pekerjaan tidak dicantumkan nilai kontrak, sedangkan di papan proyek yang terpasang sekarang nilai kontrak dicantumkan.

Temuan lain, para pekerja mengabaikan K3 dengan tidak memakai alat pelindung diri. Alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Hal ini diatur dalam dasar hukum Permenakertrans RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010.

Menurut sumber terpercaya yang tidak mau ditulis jatidirinya, menjelaskan “Sebagian besar pekerjaan diatas sepuluh miliar untuk pekerjaan jalan dan jembatan di wilayah Priangan timur dikerjakan group trie mukty, baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.”

Masyarakat berharap, pihak penegak hukum dan pihak BPK RI benar benar mengaudit pekerjaan Jembatan Ciloseh tahun 2021-2022 dan pekerjaan tahun 2023 yang dikerjakan triemukti, mulai dari proses tender sampai kualitas dan kuantitas pekerjaan. (TEAM)