Adapun Pemdes Desa selawangi yang dilakukan mengantisipasi terjadinya tumpang tindih penyelewengan bantuan yang diberikan, terkait Program Keluarga Harapan (PKH) adalah membuat satu kebijakan dengan menempelkan stiker di rumah yang telah diberikan bantuan.
Pembuatan stiker serta pemasangannya, yang telah direalisasikan pada tahun 2020 ini, atas perintah dari Kementrian dan pemerintahan pusat untuk dilaksanakan.
“Pemasang stiker pada rumah warga yang telah mendapat bantuan PKH. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemberian bantuan secara tumpang tindih pada yang telah menerima bantuan itu,”kata kades Selawangi juhendi, Senin (27/4)
Dikatakan, selain untuk menghindari terjadinya pemberian bantuan secara tidak tepat, rencana itu juga sebagai cara agar penerima PKH yang telah dianggap mampu secara sukarela mau mengundurkan diri dari penerima bantuan itu, sebab saat ini banyak warga meski telah terlihat mampu dari segi ekonomi namun enggan untuk mengundurkan diri dari penerima bantuan.
“Banyak masyarakat kita yang telah menerima bantuan KPM PKH dan sudah dianggap layak secara ekonomi, namun enggan untuk mengundurkan diri untuk digantikan oleh orang lain yang lebih membutuhkan,” ucapnya.
Kordinator PKH Desa Selawangi Joa mengatakan, pedoman data pemberian bantuan PKH ini didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Serta sudah ditentukan oleh Kemensos RI yang berpedoman dari data sensus ekonomi yang telah ada. “Untuk penerima bantuan PKH ini memang sudah ditentukan oleh pusat, berpedoman pada data BPS serta sensus ekonomi, kami hanya memverifikasinya saja apa data tersebut cocok atau tidak,” jelas Joa.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini apabila ada informasi terkait ada warga yang sudah layak secara ekonomi namun masih menerima PKH, segera dilaporkan pada pengawas di lapangan, agar orang tersebut dapat dikeluarkan dan digantikan dengan warga yang lebih berhak lagi. Sebab untuk menjadi warga penerima bantuan PKH ini terlebih dahulu dilaporkan ke pusat untuk dimasukkan dalam data.
“Kalau ada warga yang sudah mampu namun masih menerima PKH, segera laporkan saja pada pihak pengawas lapangan, agar orang tersebut dapat digantikan dengan yang lain,” saran dia. (ind)