Bogor – Menindak lanjuti peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui APBDes untuk masyarakat Indonesia terdampak Corona Virus Disease atau Covid-19.
Jum’at Pagi 03 Juli 2020 Pemerintah Desa (Pemdes) Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap II kepada 413 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Rabak sesuai dengan acuan atau aturan yang sudah ditentukan.
“Meski Dana Desa Rabak Tahab I Tahun Aggaran 2020 semua sudah direalisaikan untuk pembangunan Infrastuktur Jalan Lingkungan(Jaling) sebanyak Lima titik, pasalnya saat DD Tahap I kita terima Covid belum melanda Indonesia, oleh karena itu seluruh DD Tahap II kita realisasikan untuk BLT Tahap I dan II, tadi pagi kita baru saja menyalurkan BLT Tahap II kepada 413 Keluarga Penerima Manfa’at (KPM)”, hal itu dikatakan oleh Wawan Nurwandi, S.Ap Kepala Desa Rabak dikantor Desa usai melaksanakan penyaluran.
Menurut dia, kebetulan ada salah satu kampung di Desa Rabak ini yakni Kp.Leuwi Kanfaat dari dulu tidak pernah masuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat jadi kita bangunkan jalan baru, Alhamdulilah walaupun kami tidak dapat apa-apa yang penting masyarakat senang dan sangat antusias karena kampung mereka sudah bisa dimasuki kendaraan.
Total jumlah masyarakat yang sudah menerima bantuan dari beberapa sumber seperti, PKH, Banbup maupun Banprov, BPNT dan Kemensos kurang lebih hampir 50% dari 3,457 KK jumlah penduduk Desa Rabak.Terkait Bansos dari Presiden sampai saat ini masyarakat kami belum menerimanya, imbuh Wawan.
Kami berterimakasih pemerintah sudah memberikan bantuan dari beberapa pintu untuk warga kami, tapi sebelumnya saya mohon ma’af seandainya saat itu Presiden atau Gubernur tidak menggembur-gemburkan seluruh masyarakat harus di data, bagi yang belum punya KTP agar dibuatkan surat keterangan Domisili untuk mendapat bantuan, ternyata setelah didata masih banyak masyarakat sampai saat ini belum menerima Bansos.
Selain itu presiden maupun Gubernur mengatakan bahwa dalam penyaluran Bansos tidak boleh terjadi tumpang tindih, tapi bagaimana hal tersebut tidak terjadi, sedangkan data KPM keluar dari atas, bahkan ada warga yang sudah dapat bantuan dari kemensos masih mendapat lagi dari BPNT atau dari bantuan yang lain, itulah masalah yang kami hadapi dibawah dalam penyaluran Bansos. Jadi kami berharap pemerintah mengasi kewenangan untuk Desa memilah dan memilih mana masyarakat yang berhak atau tidak menerima Bansos.
“Selain itu saya berharap masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dapat bersabar, kami dari pemerintah Desa sudah berusaha mendata agar masyarakat tercaver semua” tandas Wawan Nurwandi. (Rossa)