Indramayu – Masyarakat mendambakan Aparat Pemerintah yang bersih dan juga berpihak kepada anggota masyarakat. Akan tetapi yang terjadi di Desa Sukamelang Kec. Kroya Kab. Indramayu justru sebaliknya, kuat dugaan aparat pemerintah bermain pat gulipat dalam urusan tanah. Sesuai informasi yang diterima Wartawan Harian Umum Swara Nasional Pos.
Tanah yang terletakdi Blok Bogor Desa Sukamelang memiliki Akte Jual Beli (AJB) yaitu AJB No. 316/2009, AJB No: 838/2009 dan AJB No. 925/2012. Adapun AJB No. 316/2009 jual beli antara Wastam dan Dirpan, AJB 838/2009 jual beli antara Wastam dan Samin dan AJB No. 925/2012 jual beli antara Wastam Dirpan dan Samin.
Sesuai info dari Dirpan tanah tersebut adalah haknya, akan tetapi akibat adanya interpensi dari oknum-oknum yang merasa lebih paham di aturan sehingga menjadikan tanah tersebut mejadi milik Dirpan dan Samin.
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan Kroya, berjanji akan memanggil para pihak. (13/9)
Ketika masalah ini diminta tanggapannya kepada Ketua Umum LSM Pemdikar TB. Simbolon mengatakan, sepantasnya oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan ke 3 (Tiga) AJB tersebut diseret ke muka hukum agar menimbulkan efek jera.
Karena itu sudah jelas merugikan pemilik tanah, Penjara adalah tempat untuk oknum-oknum tersebut ungkapnya. Jangan takut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, bila perlu kita dampingi hingga tuntas masalahnya dan para pelaku mendekam di balik jeruji besi, imbuhnya.
Kata orang bijak, manusia terbuat dari tanah, jika ada oknum-oknum yang bermain main dengan masalah tanah, berarti orang tersebut terbuat dari tanah sengketa.
Harapan masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengambil Tindakan untuk menyelesaikan masalah tanah dengan Tiga (tiga) AJB yang terletak di Blok Bogor Desa Sukamelang Kec. Kroya. (MUSA)