web analytics

Pemotongan Penerima BLT Desa Sukaresmi jadi Kritikan


Bogor – Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh salah satu oknum yang sebelumnya disalurkan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukaresmi-Kecamatan Sukamakmur, mendapat kritikan dari kalangan .

Salah satunya HPKP PC IMM Bogor Raya, meminta agar aparat penegak hukum bertindak. “Jika benar yang dilakukan oknum RT tersebut, dan tanpa transparansi sudah sangat kejam ,” kata Kabid HPKP PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana, kepada wartawan,

Menurutnya, dana yang digelontorkan oleh pemerintah berjumlah Rp.600 ribu rupiah tersebut, tentunya sudah menjadi perhitungan yang sesuai aturan yang ada, untuk kemudian disalurkan dan digunakan sebagai kebutuhan masyarakat yang terdampak covid-19.

Namun sayangnya, perhitungan yang sudah tepat itu dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Masyarakat yang terdampak itu tentu membutuhkan bantuan, bukan pemotongan. Perlu saya katakan, bahwa segala bentuk bantuan sosial itu, tidak boleh ada pemotongan dana yang sudah menjadi hak KPM,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat yang merasa dibantu juga pasti ada saja yang memberikan pemberian terhadap RT yang sudah menyalurkan. Tentunya itu sangat diindahkan dengan sebuah keikhlasan, sepertinya hal itu sudah cukup.

Namun oknum RT itu lebih memilih untuk tidak mentransparansikan dana, dan diduga malah memotong hak KPM. “Saya katakan ini adalah sebuah kejahatan yang direncanakan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya mengecam keras atas tindakan itu, dan meminta oknum RT untuk kemudian memberikan hak KPM secara utuh dengan tempo waktu yang sesingkat singkatnya.

“Jika tidak, alangkah baiknya mengundurkan diri saja, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi, karena tindakan yang dilakukan itu tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaresmi, Yaya hingga Sekdes Dedi Suryadi, menjelaskan” kami sudah cek ke bawah dan sudah membuat berita acara terkait permasalahan pemotongan ini ,,sesuai arah dari pihak kecamatan Sukamakmur juga DPMD ,Emay kasi kesra juga menambahkan memang ada beban yang harus di keluarkan oleh KPM tetapi juga itu sifatnya sukarela mungkin juga menjadi miskomunikasi Maklum namanya di kampung jelasnya (rabu 3/8). sementara itu kasi pemerintahan kecamatan Sukamakmur Irun marnadi SE saat di mintai tanggapan mengatakan ” sudah melakukan peneguran kepada pemerintahan Desa Sukaresmi sampai beberapa kali , juga untuk memberikan klarifikasi dan berita acara segera terkait permasalahan ini ,dan sanksi bagi pemerintahan Desa diatur dalam PMK 190 tahun 2021 pasal 51 jelasnya. (ind)