Purworejo – Pengadaan barang di beberapa sekolah melalui Perumda Aneka Usaha atau sering dikenal dengan PDAU sudah sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah ketika membeli beberapa barang, mulai dari proses pemesanan , penawàràn, pengadaan sampai dengan pengiriman barang serta pembayarannya sudah tersedia melalui Aplikasi perusahaan penyedia barang yang telah di tunjuk di rekomendasi dari Kemendikbud
Begitu pula ketika sekolah melakukan pembayaran itu dengan cara di transfer langsung kepada perusahaan penyedia barang itu. Jadi PDAU sama sekali tidak menerima pembayaran langsung dari beberapa kepala sekolah tersebut, PDAU hanya sebagai seles dengan cara menawarkan dan mempromosilan produk produk dari perusahaan penyedia barang saja, kata Direktur PDAU Didik saat di dampingi Penasehat Hukumnya Yunus, S.H. Dalam memberikan keterannya di depan awak media delikpantura di kantornya.
Lebih lanjut, Yunus, S.H. Penasehat Hukum Didik menyatakan kepala sekolah “Pada saat membeli barang tinggal klik ke Aplikasi yang sudah ada semua by sistem, jadi sekolàh melakukan pemesanan melalui Aplikasi yang sudah di siapkan oleh sistem, PDAU hanya mempromosikan barang barang dari Perusahaan penyedia barang saja,” jelasnya.
Ditempat terpisah ketua LSM Tamperak DPD Purworejo Sumakmun terkait dengan kemelut di Pengadàan barang Bos Afirmasi di beberapa sekolah di Purworejo dan menyatakan bahwa antara PDAU dan beberapa sekolah terkait dengan jual beli barang tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” katanya.
Kemudian sumakmun juga menjelaskan bahwa sudah melihat langsung pemaparan dari karyawan PDAU dan secara tehnis sudah di jelaskan terkait dengan sistem yang di gunakan dalam belanja pengadaan barang tersebut, dan menurutnya tidak ada indikasi kesengajaan melakukan penyimpangan karena semua by sistem orang lain yang tidak tau akunnya tidak akan bisa masuk dan melihat pesanan orang lain.
Sumakmun berharap hukum memang harus di tegakkan, selaku Ketua LSM TAMPERAK saya tidak mentolelir adanya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, namun demikian diharapkan Jaksa bisa melihat fakta kalau sekiranya kerugian negara berpotensi kecil sebaiknya yang bengkok cukup dengan di luruskan saja,” pungkasnya. (Bin)