web analytics

Pengurus DPC PDIP Kab Bekasi Laporkan Pengrusakan Kantor

Cikarang – Struktur dan Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi laporkan dugaan pengerusakan kantor DPC PDI Perjuangan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, di Jalan Raya Kalimalang No. 28 Cikarang Pusat, Kamis (7/5/2020).

Pengrusakan kantor partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku yang diduga melakukan pengrusakan itu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial IW.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Siswadi mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan kepihak aparat kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dan laporan tersebut dilakukan bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan.

“Kami sudah laporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi,” kata Siswadi kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Bekasi, Suleman mengungkapkan, bahwa pihak keluarga alm. H. Sarbini tidak mengetahui, jika status lahan yang ditempatkan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah asset partai.

Soleman menambahkan, disaat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut dengan menggunakan uang Partai. Sehingga, di akta Notaris, terjadi hibah antara Alm H Sarbini kepada PDI Perjuangan.

“Hal tersebut yang tidak diketahui oleh keluarga alm.

H. Sarbini.  Padahal, yang sebenarnya itu adalah aset partai,” ujar Soleman.

Lebih lanjut Soleman mengatakan, bahwa sebelumnya jajaran Pengurus Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi telah melakukan pertemuan dengan keluarga alm. H. Sarbini guna menjelaskan terkait asset Partai tersebut. Namun pihak keluarga yakni IW, Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum, merasa tidak puas, yang mengakibatkan terjadinya pengrusakan.

Sepertinya ini disengaja dilakukan pengrusakan. Pasalnya Kantor DPC PDI Perjuangan Kab Bekasi ini faktanya ada yang rusak. Sebab demikian kami melaporkan pengrusakan tersebut  kepada yang berwenang,” terang Soleman sambari memperlihatkan Surat tanda Laporan Pengaduan Nomor :LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks.

“Intinya asset lahan maupun gedung ini adalah milik Partai PDI Perjuangan. Kalau ada yang mengaku-ngaku lahan tersebut, adalah miliknya itu tidak benar dan sepihak,” tegas Suleman. (rino)

%d