web analytics

Penipuan Berkedok Bisnis Online E Commerce Semakin Merajalela di Dunia Maya Melalui Situs : rjdj.shop

Jakarta – Kemenkominfo Harus Segera Tindak Tegas Blokir Situs : rjdj.shop Perkembangan dunia yang semakin maju, modern khususnya bidang teknologi, informasi yang kini benar-benar begitu canggih dalam mendukung peningkatan fasilitas penggunaan internet.

Hal tersebut tidak bisa dipungkiri lagi membuka celah maraknya beraneka ragam kejahatan siber untuk memanfaatkan kecanggihan tekhonologi tersebut bagi para oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam menjalankan aksi misinya melakukan penipuan untuk meraup keuntungan sebesar besar demi meraih kekayaan dan kesuksesannya dengan berbagai cara, dan salah satu contohnya seperti kasus penipuan transaksi online mengatasnamakan E-Commerce.

Diduga kuat bahwa Perusahaan E-Commerce hanya jadi suatu sarang (wadah) melalui situs : rjdj.shop ini hanya sebagai fasilitas saja untuk menjalankan aksinya melakukan upaya penipuan terhadap membernya atau calon korbannya yang sudah dibidik sesuai target dengan menggunakan modus toko daring atau online shop (olshop) yang seakan akan dianggap sudah bekerjasama dengan Perusahaan E Commerce untuk menarik masyarakat/warga agar tergiur dengan janji-janji memberikan keuntungan komisi besar, bebernya.

Dengan modus operandi yang seolah olah untuk mendongkrak/menaikan rating toko tersebut seolah olah jadi bertambah rame/banyak konsumen yang mengunjungi situs toko tersebut salah satunya dengan mengatasnamakan melalui link situsnya: rjdj.shop tersebut yang dijadikan ajang modus penipuan yang digunakan dan dikendalikan oleh mentor mentor handal perusahaan tersebut dengan menjebak member yang sudah dalam bidikannya iming- iming meberikan komisi besar mulai 20% hingga 50%..

Padahal itu semua hanya jebakan perangkap mereka semata untuk menghisap semua harta yang dimiliki dengan memaksa si korban untuk melakukan top up yang berkelanjutan yang dengan nominal tidak sedikit lumayan besar dengan alasan persyaratan yang tidak masuk diakal dengan bujuk rayuan agar si member bisa mengikuti tugas- tugas berikutnya dan setelah diikuti si korban (membernya) modal + komisi saat diminta untuk mengecek di akun memang benar masuk diakun dan sesuai yang dijanjikan masuk di akun E Commerce tersebut.

Menurut salah satu sumber korban ber inisial ( AP) member situs : rdjd.shop dengan no. hp : 085777299012 status VIP 1 dengan saldo mengendap di akun senilai Rp. 9.900.333 mengungkapkan secara rinci bahwasanya pada awalnya saya untuk mengikuti sesuai yang di jelaskan oleh salah satu mentor yang ditunjuk oleh Perusahaan E Commerce dengan melalui chat WA dengan no. hp : 0385543361atas nama : Annelycia dan diberikan no. hp pribadinya : 081399861372 yang selanjutnya dimasukin bergabung di Grop Promosi E Niaga, terangnya.

Lanjutnya, pertama saya top up Rp. 1.000.000,- ikuti sesuai nomor tabel pilihan saya yang dengan memberikan komisi 20% sesuai prosedur petunjuk dari mentor yang memberikan link ke saya untuk mengklik tersebut dan setelah diklik link tersebut terhubung langsung masuk ke jaringan shope dan diminta menunggu waktu 5-30 menit setelah waktu yang diberikan oleh mentor selesai, lalu pihak mentor tersebut mengarahkan untuk mengecek saldo diakun tersebut bahwasanya sudah masuk dan setelah kita cek modal + komisi 20% tersebut memang benar telah masuk. Pihak Mentor pun meminta agar di Scren Shot dikirim hasilnya ke grop yang telah dibuatkan tersebut dan setelah itu Mentor mengarahkan member agar melakukan penarikan setelah benar benar dana landing di Rekening membernya tetap sama agar di Scren Shot juga dan harus dikirim ke Grupnya, jelasnya.

Lebih lanjut, korban (member) menghubungi mentornya kembali dan melakukan top up ke dua Rp. 2.200.000,- untuk ikuti tugas yang diberikan pihak mentor sesuai arahannya prosedurnya dan diberikan komisi 50 % dan diminta untuk mengecek saldo di akunnya bahwa modal+komisi 50% nya sudah masuk ya, ujarnya.

Setelah dilakukan cek diakun memang benar telah masuk sesuai yang dijanjikannya dan si korban (membernya) pun mencoba untuk menarik saldo diakun tersebut setelah dilakukan penarikan tidak bisa gagal verivikasi penarikan dan coba menghubungi ke mentor kembali katanya belum bisa dilakukan penarikan dengan alasannya karena masih ada tugas berikutnya yang harus diselesaikannya dan digiring kembali oleh mentor agar member (korban) melakukan top up kembali yang ke tiga Rp. 4.400.000,- dengan iming-iming komosi 50 % pada akhirnya si member (korban) melakukan top up kembali senilai Rp. 4,4 jt sesuai tugas yang diberikan pihak mentor diikuti sampai selesai dan mentor pun infoin ke membernya bahwa sudah masuk diakun ya, dan setelah di cek diakun member ( korbannya) total seluruhnya saldonya menjadi Rp. 9.900.333,-.

Si member (korbannya) pun mencoba berkali – kali untuk melakukan penarikan di akunnya namun selalu gagal verivikasi penarikannya dan info dr cs akun tersebut agar menghubungi mentornya agar bisa melakukan penarikan harus menyelesaikan tugasnya. Dan setelah itu korban (membernya) pun mencoba menghubungi ke mentor dan informasinya masih ada tugas terakhir yang harus diselesaikan si member tetapi sebelum tugas terakir diberikan member wajib melakukan top up terlebih dahulu sebesar Rp. 13.200.000,- selesai tugas tersebut baru bisa melakukan penarikan semua dana yang diakun tersebut, jelas mentor.

Member (korban) dari situs/link : rjdj.shop akhirnya menyadari bahwasanya ini semua adalah akal akalan tipu muslihat dari Perusahaan yang mengatasnamakan E-Commerce saja hanya permainan untuk menipu dengan modus memberikan tugas tugas yang diberikan mentor ke membernya (korbannya) sesuai targetnya dengan tujuan untuk menguras semua yang ada harta benda yang dimiliki si membernya (korbannya), ungkapnya.

Namun sayang disayangkan saldo yang sudah menumpuk dengan nilai lumayan besar itu tidak bisa dilakukan penarikan selalu gagal verivikasi dan ternyata sado akun di E Commerce tersebut sudah di kunci atau dibekukan oleh team servis/mentor handal mereka. Menurut info dari para mentor nya agar dapat melakukan penarikan alasannya harus menyelesaikan tugas tugas dulu baru bisa dilakukan penarikan, ujarnya.

Dampak modus operandi yang diduga dilakukan oleh para oknum E Commerce tersebut melalui link akun alpikasi : rjdj.shop tersebut mengkibatkan membernya mengalami kerugian Rp. 9.900.333,- yang tidak sedikit dan dinilai lumayan besar, karena saldo diakun tersebut benar sudah terkunci ( dibekukan) . Akibatnya saldo yg sdh terkumpul diakun tersebut tetap tidak bisa dilakukan penarikan, ungkapnya.

Agar tidak menimbulkan efek korban yang semakin banyak akibat penipuan yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung yang mengatasnamakan Perusahaan E Commerce melalui linknya : rjdj.shop yang bertujuan untuk memperkaya kelompok/golonganya dengan jalan menipu para membernya dan padahal tanpa disadari oleh membernya bahwa uang tabungan atau harta bendanya mau dikuras habis dan mau dibuat membernya benar – benar jatuh miskin dikemudian hari.

Oleh sebab tersebut salah satu member yang sudah merasa jadi korban member E Commerce melalui link situsnya: rjdj.shop meminta secara tegas kepada instansi – instansi terkait seperti Kementerian Kominfo RI, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menelusuri kasus penipuan tersebut yang salah satu contohnya telah menelan salah satu member korban penipuan rjdj.shop yang mengatsnamakan Perusahan E Commerce tersebut agar secepatnya mengusut kasus penipuan yang dilakukan rjdj.shop agar memanggil Perusahaan tersebut, dan menindak secara tegas tanpa adanya pandang bulu sesuai dengan aturan yang berlaku dan segera mencabut izinnya serta memblokir situsnya: rjdj.shop agar masyarakat/ warga nantinya tidak masuk dalam perangkapnya dan yang dikhawatirkan bila situs : rjdj.shop ini masih dibiarkakan aktif nanti pasti akan terjadi korban-korban berikutnya. tegasnya. (Red)