web analytics

Perkembangan Kasus Perumda Aneka Usaha dengan Beberapa Kepala Sekolah Mendapat Perhatian LSM Tamperak DPD Purworejo

Purworejo – Terkait beberapa Kepala Sekolah diperiksa di Kejaksaan Negeri Purworejo dan belum lama ini ada panggilan 4 Kepala Sekolah oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo.

Sumakmun Ketua LSM DPD TAMPERAK Kabupaten Purworejo yang juga Ketua Gerakan Cinta Indonesia Cabang Purworejo serta PIMPINAN Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Cabang Purworejo ketika di sambangi media Delikpantura angkat bicara, Perumda Aneka Usaha mengadakan pengadaan barang kepada beberapa sekolah di Kabupaten Purworejo lewat Dana Bos Afirmasi sudah sesuai tahapan tahapan antara lain penawaran dan pesanan sampai kesepakatan / MoU sampai pembayaran di laksanakan sesuai kesepakatan bersama, dan apabila tranaksi tersebut tidak benar atau melanggar àturan tentunya dari pihak terkait meluruskan dan mediasi agàr ada penyelesain secara internal.

Yang dimaksud instansi terkait menurutnya pihak pihak yang mempunyai kewenangan adalah BOS Propinsi , BOS Kabupaten, dan BOS Sekolah.

Hal itu sesuai dengan regulasi aturan terkait dengan Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 18 Juni 2020 di Jakarta.

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020.

“BAB IV. PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA Pasal 8 Pengelolaan, Pelaporan, Tanggung Jawab Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.”

“Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler
agar setiap orang mengetahuinya, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640.”

Kita sama sama tau aturan kenapa masalah ini kok langsung pemeriksaan Kejaksaan bahkan Komisi IV DPRD Purworejo juga hadirkan beberapa kepala Sekolah dengan dimintai keterangan, maksudnya apa.

Seharusnya Komisi IV mempertanyakan kepada Tim Bos Kabupaten dan Tim BOS Sekolahan bagaimana masalah ini bisa terjadi kok malah memanggil perwakilan kepala sekolah,” tambahnya.

Sebagai Lembaga control sosial dan tercatat di KESBANGPOL sebagai Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Pemerintah Dari Daerah Sampai dengan Pusat, berharap Kejaksaan Negeri Purworejo segera menentukan sikap apakah ada kesalahan atau tidak dalam penggunaan dana itu, mengingat hubungan hukum antara beberapa sekolah dengan PDAU dan menurut pantauan kami di lapangan itu sebatas hanya hubungan murni bisnis saja dan tidak terlihat ada motif lain selain dari pada prinsip jual beli semata, hal itu terbukti dengan hasil keuntungan itu untuk kemajuan perusahaan dan kontribusi pendapatan daerah dan untuk mensejahterakan karyawannya tidak ada motif lain.

“Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri Purworejo dalam menangani perkara ini bertindak secara arif dan profesional, kedepankan asas praduga tak bersalah dan kedepankan asas kemanfaatan dan juga kedepankan hukum tertinggi yaitu keselamatan rakyat. bagi mereka yang telah diperiksa ya sudah segera dilanjut saja pemeriksaannya, jika tidak ada kesalahan segera untuk dihentikan, agar psikologi para kepala dan pihak terkait yang tidak bersalah menjadi tidak terganggu,” ujarnya.

Disampaikan, terkait anggaran yang diturunkan oleh pemerintah, baik dari pusat, propinsi maupun daerah kabupaten, dalam pelaksanaan atau penggunaan dalam setiap programnya pasti disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Dalam aturan juklak dan juknis didunia pendidikan itu tidak mengenal adanya fee atau cashback atau upah dan sejenisnya terlebih dalam pelaksanaan belanja pengadaan sekolah.

Ketika kami meminta penjelasan kepada PDAU, Didik selaku direktur PDAU juga merasa bingung kenapa saya menjual barang yang jelas sudah ada aturannya dan sesuai prosedur PDAU di masalahkan seperti ini..saya bekerja secara profesional dan saya hanya terima gaji sesuai dengan hak gaji saya, saya bahkan bisa membuat pendapatan daerah bertambah secara signifikan. artinya saya justru menguntungkan keuangan negara toh pendapatan daerah itu masuk dalam pendapatan daerah dan negara dan kontribusi saya untuk negara dalam tahun ini sangat besar dan coba bayangkan pada saat saya masuk dan bekerja menjadi direktur di PDAU keuangan perusahaan mines, pada saat saya mulai bekerja di PDAU di benak saya hanya ingin perusahaan ini bisa sehat kembali dan saya tegaskan bahwa saya tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang negara saya hanya terima gaji sesuai dengan hak saya saja, katanya.

“Saya berharap kepada para kepala sekolah supaya tidak resah. Percayalah kepada Kejaksaan Negeri Purworejo yang sedang menangani perkara ini, kita berharap semua akan baik baik saja. Yakinlah Kejaksaan hanya menjalankan prosedur saja karena adanya pengaduan..dan ketika setelah di proses lidik tidak ada unsur dengan sengaja membuat kesalahan, pasti perkara ini segera di hentikan,” pungkasnya (Bin)

%d bloggers like this: