
Waykanan – Pemecatan sementara atau skorsing terhadap Risky Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Puskesmas Blambangan Umpu, yang dilakukan oleh Kepala UPT dr. Indra, merupakan perintah atau pesanan dari seseorang yang sering dipanggil bunda.
Pengakuan ini merupakan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim DPD BAIN HAM RI Way Kanan dengan kepala UPT Puskesmas Blambangan Umpu dr. Indra, bertempat di kantor BAIN HAM setempat, Selasa (22/12).
Seperti diutarakan oleh Ketua BAIN HAM RI Edy Supratman, pihaknya melaksanakan klarifikasi kepada dr. Indra selaku kepala UPT Puskesmas Blambangan Umpu, dilandasi dengan adanya laporan yang diberikan oleh korban pemecatan Risky ke kantornya.
Maka setelah menerima laporan dari korban, pihak nya melakukan klarifikasi kepada dr. Indra, tujuannya untuk menengahi permasalahan tersebut, sehingga tidak merugikan pihak lain.
“Saat klarifikasi dengan dr. Indra, yang bersangkutan mengakui hasil rekaman itu memang dia,” kata Edy Supratman.
Bahkan menurut dr. Indra, pemecatan Risky atau pemberian hukuman karena adanya pemekaran wilayah kecamatan, yakni kecamatan Blambangan Umpu, dimekarkan menjadi dua yakni Kecamatan Umpu Semenguk, sehingga menjadi alasan untuk mengurangi TKS di Puskesmas nya, padahal di Kecamatan Umpu Semenguk, juga ada Puskesmas.
Ketika ditanya tentang hubungannya dengan mister Bunda, beliau hanya memberikan informasi bahwa Risky merupakan orang yang memilih pada Paslon no 1, saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Bahkan dr. Indra juga sudah mengatakan bahwa dalam Pilkada tidak boleh memihak.
“Ini alasannya mengapa Risky di pecat dari Puskesmas Blambangan Umpu, jadi karena pesanan dari Bunda, hasilnya Risky sengsara,”ujarnya.
Sementara dari pengakuan Risky, dirinya menjadi TKS sudah beberapa waktu lamanya, dirinya juga telah menerima SK dari Dinas Kesehatan Way Kanan, dan dari UPT Puskesmas Blambangan Umpu, yang ditanda tangani langsung oleh dr. Indra.
Kalau terkait dalam Pilkada 9 Desember yang lalu, Risky dengan tegas menyatakan bahwa tidak semua orang tahu siapa yang dipilihnya, tidak kecuali orangtua nya sendiri,
“Saya menggunakan hak pilih saya sesuai dengan hati nurani saya, dan saya tidak menyebar luaskan pilihan saya kepada orang lain, kok bisa mereka tahu kalau saya tidak memilih no 2, ini yang mengada – ada,” ujar Risky.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari kedua belah pihak, maka BAIN HAM akan melakukan musyawarah atau rapat intern, kalau ada temuan, selanjutnya akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam kesempatan ini Edy Supratman menjelaskan kalau ada masyarakat Way Kanan yang merasa di zolimi dan menuntut keadilan, DPD BAIN HAM Way Kanan siap memberikan pelayanannya. (SRK)