web analytics

Polisi Amankan Pria Paruh Baya Curi Kotak Amal Musholah di Malang

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Dau

Malang – Polisi menyelidiki aksi pencurian uang di dalam kotak amal Mushola Al-Muhtadin di Desa Karangwidoro, Kec. Dau Kab. Malang Uang Puluhan ribu dibawa pelaku.

Insiden pencurian kotak amal di Musholah Al-Muhtadin di Desa Karangwidoro, Kec. Dau Kab. Malang terjadi Jum’at (16/9) Malam Hari.

Kapolres Malang AKBP. Firli Hidayat melalui Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni membenarkan adanya aksi pencurian tersebut. Pihaknya pun sudah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Kejadian itu terjadi hari Jum’at sekitar 23:30 Wib,” Kata Triwik saat dikonfirmasi

Triwik mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi, awal mula pencurian ketika saksi melihat pelaku sedang mondar-mandir di area Musholah yang letaknya didepan rumah saksi tersebut. Saksi juga membeberkan saat itu ia sedang memeriksa persediaan air bersih milik Masyarakat Desa.

“Tak lama kemudian, kecurigaan saya terhadap orang tersebut terungkap. Tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras seperti congkelan di Mushola. Sontak saya keluar rumah lagi dan mengeceknya” ucap saksi.

Saat aksi lanjutnya di ketahui oleh warga pelaku langsung melarikan diri lantas sepeda motor miliknya beserta tas berisi linggis tertinggal di Lokasi. Ujarnya

Barang bukti yang di sita

” Dalam posisi kepergok, saya langsung meneriaki dia (Maling) sontak terduga pelaku melarikan diri dengan terbirit – birit dan meninggalkan Sepeda Motor miliknya.” kata Warga yang enggan disebut namanya

Dari hasil Lidik mengarah ke pelaku LU (45) Pria Warga Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan Pelaku berhasil kami amankan di area pemakam umum yang tidak jauh dari wilayah hukumnya. Senin (19/9).

Atas kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya yakni 1 buah linggis sepanjang 60 Cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau. Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (Taufik)