Pasuruan – Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat Pemalsu Benih Jagung merk Bisi-18 yang di Produksi oleh PT. Bisi Internasional Kediri, Jawa Timur dengan mengamankan 3 Tersangka dan menyita Puluhan Ton Barang Bukti serta uang Tunai Jutaan Rupiah berhasil diamankan.
Ketiga Pelaku ini diamankan berinisal Ahmad Saeroji (36) Dusun Krajan Kulon RT.03 Desa Paleran Kec. Umbulsari Kec. Jember. Mohammad Shoqibul (32) warga Jl. Sutoyo No.88 Desa Loceret Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan Indra Irawan (34) Balong RT.28 RW.10 Desa BALONGGEBANG Kec. Gondang Kab. Nganjuk.
Ketiga tersangka melakukan pemalsuan serta memperbanyak dan memperdagangkan benih jagung jenis Bisi-18. Peran tersangka melakukan penjualan kepada petani dengan harga jauh lebih murah. Pelaku berhasil diamankan dari berbagai daerah dan selanjutnya dikembangkan oleh petugas.
Selanjutnya produksi benih ini dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT. Bisi Internasional Kediri, serta pelaku menjuual kepada masyarakat atau petani dengan harga Rp 35.000 hingga 40.000 per 1 kg. Sedangkan Benih Jagung yang Asli Bisi-18 dipasaran masih harga Rp. 75.000,-
Regional Manager Tejo Iswoyo PT. Bisi Internasional Kediri menjelaskan Pihaknya mengalami kerugian 7 Milyard dan mengalami penurunan penjualan dan kami merasa terbantu oleh pengungkapan oleh Kepolisian Resort Pasuruan. Ujar”
Harapan kami, “tidak ada lagi pemalsuan dan Bisi-18 kembali di percaya oleh masyarakat khususnya petani”. Harapnya Tejo Ismoyo
Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat melakukan jumpa Pers di Halaman Mapolres menuturkan salah satu tersangka juga pernah di proses hukum dengan kasus yang sama, sekitar tahun 2019 lalu. sedangkan Hologram para tersangka memesan langsung dari China. Minggu (13/20)
Dari data kepolisian, yang berhasil di edarkan di lapangan ada sekitar 50 Ton. Pelaku mencari bibit di pasaran dan dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ujar Rofiq.
“Kami harap pelaku yang sedang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan baik baik kepada polisi” Cetus Kapolres.
Polisi berhasil menyita bungkus kemasan palsu, mesin rolling untuk stempel kemasan, silinder cetak sak/karung Bisi-18 ukuran 20Kg, Silinder cetak kemasan Bisi-18 ukuran 10Kg, mesin pengemas, Bahan Baku Produksi, Stiker Hologram untuk Produk kemasan Bisi-18 Palsu, Alat Cetak / Sablon Kode Produk dan beberapa Produksi Bibit Palsu Bisi-18, 28 Sak Karung bekas, 845 Sak bahan baku benih jagung berbagai merk, 380 Sak BISI-18 Palsu Kemasan20 KG, 522 Lembar Hologram Bisi-18 Palsu, 1 Lembar ISI 84 PCS 90 Lembar Hologram BISI-18 Palsu , 1 Lemba ISI 112 PCS.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 115 UU RI NO. 22 TAHUN 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 100 UU RI NO. 20 TAHUN 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Serta Pasal 102 UU RI NO. 20 TAHUN Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan acaman Maksimal 5 Tahun Penjara. (Taufik)