
Pasuruan – Polisi menangkap seorang bandar Narkoba di Pasuruan dan menemukan barang bukti seberat 1.165 Gram sabu.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Polisi berhasil ngamankan tiga pelaku, Sanali (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan. Asmad (43) Dusun Krajan RT. 4/2 Desa Sentul Kec. Purwodadı Kab. Pasuruan dan Rudianto Dusun Sekar RT.1/09 Desa Watuagung Kec. Prigen Kab. Pasuruan

“Tersangka Rudianto (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kec. Kejayan Kab. Pasuruan. Tersangka berhasil ditangkap di Solo, Jawa Tengah dan dari tiga pelaku berhasil mengamankan 1.165 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12)
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman Minimal 5 Tahun atau Maksimal 20 tahun,” pungkasnya. Taufik