Cilacap SNP – Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Satu orang tersangka berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut, Senin (16/6).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu korban. “Kasus ini bermula dari modus menggandakan uang yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Tersangka juga diketahui telah beraksi sejak tahun 2017 dengan korban di berbagai wilayah seperti Banyumas dan Yogyakarta,” ujar Kombes Ruruh.
“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya meski sempat mencoba kabur melompati tembok tiga meter. Ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemalsuan dan peredaran uang palsu,” tambahnya.
Korban berinisial MS (36) asal Palembang mengenal tersangka melalui temannya. Teman korban mengaku pernah mengirim uang 1 juta dan menerima kembali 2 juta, kemudian 2 juta menjadi 4 juta, seluruhnya menggunakan uang asli. Tertarik dengan iming-iming tersebut, korban diyakinkan bahwa jika ingin hasil lebih besar, harus menyerahkan uang dalam jumlah yang lebih banyak.
Tertarik dengan iming-iming tersebut korban pun tertarik, lalu berangkat bersama istrinya dari Palembang membawa uang kurang lebih sebesar Rp 180.000.000. Singkat cerita mereka bertemu di sekitar stasiun. Korban menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada tersangka.
Tersangka kemudian memberikan tas kresek berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total 280 juta. Namun setelah diperiksa, hanya empat lembar teratas yang asli, sisanya adalah uang palsu. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
Petugas gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap menangkap tersangka empat hari kemudian. Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan uang palsu sekitar 3 miliar serta barang-barang mistis yang digunakan untuk meyakinkan korban seperti patung kuda, samurai, dan kalung.
“Polresta Cilacap akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk memastikan masyarakat terlindungi dari kejahatan serupa. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu,” tegas Kapolresta. (JAS)