Madura – Konfirmasi kapolsek 19/20, rabu 16 september 20 pukul 16.00 menerima informasi warga, oknum mahasiswa nisial A dicurigai memiliki memyimpang dan menggunakan Narkotika jenis sabu sabu telah melakukan penyelidikan sekitar tempatnya ternyata benar nisial A.
Pada saat itu memiliki barang tersebut sehingga terjadi penangkapan anggota, saat itu sudah dalam proses penyidikan di kecamatan sapeken jawa timur berhasil diamankan dua poket jenis Narkotika sabu sabu, rencana akan dibawa ke raporda jatim dan seperangkap Alat hisap sabu sabu uang tunai dua ratus ribu rupiah, dari keterangan tersangka membeli pada seseorang tidak dikenal pihak polisi melakukan pengembangan serta penangkapan pelaku yang lain.
Kapolsek Sapeken
Pasal 114 ayat 1, memiliki menyimpang menggunakan dan menguasai Narkotika jenis sabu sabu golongan satu dan 112 ayat satu, ancaman pidana minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun, jenis sabu sabu 0,34gr 0,1gr, impormasi didapat 12 siang, penangkapan 16,00 sore hari katanya, hitungan dalam satu bulan ini 0knum pelaku tertangkap dua Orang nisial G dan A.
Dalam kurung waktu januari-september 20 tertangkap enam pelaku empat kasus setelah diloncing kampung tangguh Narkotika kedepan lebih baik lagi bersama masyarakat ungkap kapolsek, seperti penyampaian Bupati beserta kapolres sumenep dalam rangka kunjungan sapari kepulauan kec sapeken 17/20, pulo kecamatan merupakan zona merah Narkotika ungkap bupati, kata kapolres sudah ada seratus enam tersangka cukup memperihatingkan, Narkoba dari kec sapeken Bali, Banyuangi, situbondo dan sumenep itu sendiri, dari seratus enam limapuluh lima persen dari kepulauan tegas kapolres. (Sb)