web analytics

PPS Pemilu 2024 Diduga “Ada Main”

Garut – Ada beberapa aturan dan pasal dalam penyelenggaraan pemilu yang di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

Salah satu tahapan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 adalah seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, ada sesi tes (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023 dan sesi tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023.

Salah satu peserta yang mendaftar PPS di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Chandra Permana Arif (39), mengatakan, seleksi calon anggota PPS ini di duga ada main, karena hasil dari kedua tes yakni tes CAT dan apalagi tes wawancara tidak transparan dan tidak jelas penilaiannya dari segi yang mana.

“Terutama tes wawancara, saat itu tanggal 18 Januari 2023 di gedung PGRI Kecamatan Sukawening, pada saat pelaksanaan tes, jam kerja sudah melebihi batas, lalu anggota KPU pun pada pulang, dan tes wawancara di delegasikan kepada PPK. Curiganya KPU meninggalkan 3 pertanyaan dan diberikan kepada peserta tes oleh PPK dengan pelaksanaan tes peserta satu Desa di satukan, pertanyaan yang sama dari KPU dan jawaban yang sama dari peserta tes, jadi penilaiannya dari segi apa”, ungkapnya.

Tak hanya itu saja, lanjut Chandra, di media sosial Instagram milik KPU ramai pertanyaan – pertanyaan dan yang merasa janggal, namun pihak KPU tidak menanggapinya, dan ia sudah berkoordinasi dengan teman peserta tes yang lain diberbagai Kecamatan, dan teman peserta tes nya pun merasakan hal yang sama, bahkan ada kemungkinan juga diduga ada yang menyuap salah satu pihak sehinggal lolos menjadi anggota PPS.

Bahkan menurutnya, hasil berkoordinasi dengan teman peserta tesnya, ada pihak luar yakni calon peserta pemilu yang interpensi dalam penyelenggaraan pelaksanaan tes PPS kepada KPU, dengan kata lain banyak titipan – titipan dari calon peserta pemilu, jelasnya.

Hal senada diutarakan Diki Diansyah, selaku peserta tes PPS yang mendapatkan nilai 96 dengan perolehan rengking 3 dari 14 peserta yang ikut tes CAT Desa selaawi Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, ia merasa banyak kejanggalan saat pelaksanaan hasil tes wawancara seleksi anggota PPS, dan saat pleno penetapan yang lolos menjadi pps, diduga ada intervensi pihak lain kepada KPU yang merupakan yang akan mencalonkan sebagai peserta pemilu tahun 2024.

“Di khawatirkan kalau anggota PPS nanti adalah titipan bakal calon peserta pemilu tahun 2024, pemilu tahun 2024 kemungkinan tidak akan jujur dan adil”, ungkapnya.

Diki berharap, ada titik terang dan transparansi dari pihak KPU dalam hal tersebut dan tidak melanggar aturannya sendiri, karena sudah jelas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, padahal saat tes wawancara pihak kpud prinsif 11 dijadikan bahan soal tes wawancara namun aturan tersebut dilanggarnya. (AGS)