Karawang – Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tanggul/tebing di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, bernomor Kontrak: HK.02.01/Satker OPSDAC/ PPK OPSDA II/Av/08/2023 dengan anggaran Rp. 3.905.125.000,- yang dikerjakan oleh CV. Bagja Wira Karya dengan 3 Konsultan Supervisi, PT Tricon Jaya KSO, PT Tiga Cahaya Mandiri KSO dan PT Globetek Glory, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya pembangunan Direksi Keet.
Direksi Keet adalah bangunan sementara dan sederhana dengan ukuran luas (biasanya) 4m x 6m yang terbuat dari Kaso berdinding Triplek dan beratap Seng yang berada dalam sebuah proyek pekerjaan konstruksi yang digunakan sebagai tempat koordinasi dan diskusi antara Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, dan berfungsi juga sebagai tempat: pengawasan, pengendalian administrasi proyek, memasang gambar bestek, skedul, kurva, menyimpan material (gudang), transaksi material, pembayaran mandor, dan tukang, serta sebagai tempat menerima tamu, dan lain-lainnya.
Dari hasil pantauan wartawan SNP dilapangan banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Mulai dari tanah arugan yg tidak menggunakan tanah merah, pemasangan Batu Bronjong yg diduga tidak sesuai bestek, pemasangan turap yg kurang profesional. Bahkan ada turap yg terlihat seperti miring.
Dan di hawatir kan akan terjadi kelongsoran seperti yg terjadi beberapa tahun yg lalu di wilayah Bungin.
Konsultan yg semestinya menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pekerjaan yang menguasai teknis, seharusnya dapat mengarahkan pekerjaan yang baik sesuai dengan bestek, bahkan sangat sulit dikonpirmasi, untuk dimintai keterangannya bahkan juga beberapa kali dihubungi via handphon tidak pernah menjawab.
Ditempat terpisah Agus Wakil pelaksana saat dijumpai dikantor/mes staf yg bertempat di kampung Melayu Desa Tanah Baru kepada SNP mengatakan,
” Saat ada kunjungan Satker BBWS beberapa minggu lalu pihak satker mengatakan, Bahwa dari hasil pantauan dilapangan bahwa tanah yg ada dilokasi sangat memadai dan cukup, sehingga tidak perlu ada tanah yg didatangkan, dan pemasanagan Batu Bronjong yg semestinya 10 susun yg terpasang hanya 8 susun saja, sehingga Satker mengintruksikan untuk menambah volume pekerjaan yang awalnya hanya 125 Meter menjadi 149 meter panjangnya. Kata Agus jelasnya. Lebih lanjut agus mengatakan tidak adanya direksi keet Karena memang tidak ada anggaranya, sehingga pelaksana dan pekerja harus mengontrak mes untuk kantor dan tempat tinggal pekerja. Ungkapnya Agus
Sangat Ironis pekerjaan yang penuh dengan perencanaan matang bisa dirubah dengan mudah saja, pertanyaannya Apakah bisa merubah sebuah pekerjaan dengan singkat, apa sudah di adendum sebelumnya oleh pihak satker BBWS. Kalo sampai ada perubahan konsultan tidak ada kerjanya dong, sehingga pelaksana pekerjaan mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dan harapanya kepada BPK (badan pemeriksa keuangan Negara) harus turun untuk mengkroscek pekerjaan tersebut karena bisa terlihat kerugian negaranya begitu besar. Supaya para kontraktor nakal bisa di beklis dan diproses secara hukum.karena diduga akan merugikan uang negara nantinya. (Iwan)