web analytics

PT. KNBP Terancam Dilaporkan ke Dirjen Gakum Kementrian LH&K

Bekasi – PT. KNBP Perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, dan pemanfaat atau pemusnah Limbah B3, disinyalir dalam melaksanakan bisnisnya tidak mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana belum lama ini terjadi, PT. KNBP diduga dumping Limbah B3 di lahan warga dimana Limbah B3 dijadikan bahan untuk urugan.

            Menurut informasi yang layak dipercaya, PT. KNBP dalam melakukan bisnisnya, sudah sering berurusan dengan aparat penegak hukum dalam hal Dumping Limbah B3 akan tetapi sangat aneh tidak satupun kasus tersebut naik ke pengadilan. Sangat aneh PT. KNBP bebas melakukan dumping limbah B3 di lahan warga tanpa terjerat hukum, ucap sumber berita yang minta jadi dirinya di rahasiakan.

            Terkait dugaan PT. KNBP dumping Limbah B3 dan overload, T.B Simbolon dari LSM PEMDIKAR siap melaporkan ke Dirjen Gakum Kementrian LH&K ucapnya belum lama ini kepada SNP (11/5)

PT. KNBP sebagai perusahaan yang bergerak dalam Limbah B3 harusnya lebih paham mengenai Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjaga Lingkungan Hidup dengan mangacu kepada UU. No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Bukannya malah mencemari lingkungan hidup dengan menjadikan Limbah B3 sebagai bahan urugan ucap T.B Simbolon.

Sebagai mana kita ketahui menurut UU RI. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 Berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 104 berbunyi : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)

  Harapan masyarakat agar aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti informasi terkait dumping Limbah B3 yang diduga dilakukan oleh PT. KNBP dan juga diduga overload. Lingkungan hidup yang kita wariskan kepada keturunan kita harusnya kita jaga, bukan dirusak. Dengan adanya dugaan dumping Limbah B3, Janganlah kita mencari kekayaan pribadi dengan mengorbankan Lingkungan Hidup. (Red)

%d bloggers like this: