web analytics

PT Rikadi Sentosa Diduga Caplok Tanah Milik Warga Desa Weninggalih Kecamatan Jonggol 

Bogor SNP – Kasus sengketa tanah antara pihak PT. Rikadi Sentosa dengan para ahli waris Alm. H. Tabarok warga Kampung Rawa Bogo Desa Weninggalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, rupanya belum berakhir, para ahli waris beserta kuasa hukumnya terus berupaya, agar sebidang tanah sawah yang merupakan peninggalan orang tuanya yang diduga dicaplok oleh PT. Rikadi Sentosa bisa kembali menjadi milik keluarga.

Namun beberapa upaya hukum yang ditempuh oleh pihak ahli waris selama ini selalu gagal, baik mediasi ataupun gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong selalu gagal, bahkan sudah dua kali proses. Di Pengadilan Negeri Cibinong selalu dimenangkan oleh pihak PT. Rikadi Sentosa, padahal bukti 2 dan saksi yang dimiliki oleh pihak ahli waris sangat lengkap, seperti Letter C Desa dan no Persil itu masih tetap atas nama Alm. H. Tabarok, dan no persil serta leter c yang tertera di 13 AJB (Akte Jual Beli) yang dimiliki oleh PT. Rikadi Sentosa berbeda dengan no Persil dan leter c milik Alm. H. Tabarok, begitu juga dengan batas-batas tanah dimana AJB 2 yang dimiliki PT. Rikadi Sentosa batas-batasnya semua itu pecahan, yang tidak jelas batasannya dengan tanah siapa baik dari sebelah Utara, Selatan Timur dan Barat sebagaimana yang tertera pada ajb-ajb yang dimiliki PT. Rikadi.

itu berbeda dengan keadaan tanah yang sebenarnya selain itu bukti-bukti yang dimiliki oleh para ahli waris, atas kepemilikan tanah sawah seluas 3,2 ha milik Alm. H. Tabarok, yang berlokasi di Kp. Citapen Desa Meninggalih Kecamatan Jonggol, Kab Bogor itu berupa dikeluarkannya surat pernyataan dari laboratorium Mabes Polri yang menyatakan bahwa semua AJB yang dimiliki oleh PT. Rikadi Sentosa itu non identik (palsu) semua tanda tangan para ahli waris selaku penjual itu dipalsukan.

Bahkan yang terakhir pernyataan dari badan pertanahan Nasional II Kab. Bogor melalui balasan surat no Hp 0202/9993219/III/2024 yang dikirimkan kepada kuasa hukum para ahli Siswadi S.H., M.H, yang mengatakan bahwa dari ketiga belas AJB yang dimiliki PT Rikadi Sentosa itu tidak terdaftar di badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, dari bukti-bukti yang dimiliki oleh para ahli waris tersebut, sebenarnya apa yang terjadi dengan para penegak hukum di negara kita, khususnya Pengadilan Negeri Cibinong, yang dalam putusannya memenangkan pihak PT. Rikadi Sentosa.

Menurut keterangan salah seorang ahli waris watib bin tabarok beberapa waktu yang lalu ditempat kediamannya, dengan nada sedih dan kecewa dia mengungkapkan, bahwa dirinya dengan saudara-saudaranya yang lain mengaku sudah lelah, jenuh dan tak berdaya menghadapi semua ini, karena semua upaya yg dilakukan selama bertahun tahun selalu gagal dan gagal.

Saya sekarang sudah tidak punya apa-apa lagi, sawah saya sudah saya jual semua untuk biaya perkara ini, kata watib, saya dan saudara-saudara saya hanya menjual 14.000 m² ke PT Rikadi sedangkan sisanya yang 17.000 m², kami tidak pernah menjualnya ke PT. Rikadi, tapi kenapa sekarang semuanya seluas 32.000 m², menjadi milik PT Rikadi,  tandas dia.

Untuk itu saya minta tolong, lanjut watib kepada pemerintah, hakim polisi, kami ini hanya petani dan rakyat kecil yang berdaya, kasihanilah kami, tolong bantulah kami, kembalikan sawah kami, karena itu satu satunya peninggalan dari orang tua kami, ujarnya.

Sementara itu menurut penjelasan kuasa hukum para ahli waris, Siswadi S.H., M.H, saat dimintai keterangan oleh wartawan menjelaskan bahwa, setelah kami kalah pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong, tertanggal 25 Maret 2022, jalan satu-satunya upaya kami yaitu melalui unsur pidananya sesuai. Pasal 263 ayat 2, tentang dugaan penggunaan 13 AJB Palsu, pada persidangan di pengadilan negeri Cibinong, kemudian kami melaporkan nya ke Polda Jabar, pada tgl 7 November 2022, namun hingga berita ini turunkan.

Pihak Polda Jabar belum memeriksa saksi kunci sesuai surat pernyataan pengakuan tgl 24 januari 2020 yaitu saudara Ibrahim warga Kp. Tegal Maung Dea Weninggalih Kec Jonggol,  padahal perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun, ungkap Siswadi.

Lebih lanjut Siswadi menjelaskan bahwa upaya-upaya kami selanjutnya itu berupa bukti-bukti tambahan yang sudah dilampirkan, yaitu AJB berikut warkahnya dari PPAT Kec Jonggol, dan Surat Pernyataan Kep BPN Kab Bogor II, serta dua Surat Pernyataan pengakuan dari Sukur dan Ibrahim selaku saksi dan putusan mahkamah konstitusi 118, demikian tandas Siswadi. Sedangkan dari dari pihak PT. Rikadi sendiri, kami belum bisa mengkonfirmasi terkait masalah tersebut. (Tim)