Cilacap – Ribuan nelayan kabupaten Cilacap melakukan aksi demo menolak kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tambak labuh. Aksi demo ini di lakukan di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap di lanjutkan berjalan kaki menuju kantor DPRD Cilacap. Di depan kantor DPRD Cilacap perwakilan nelayan melanjutkan menyampaikan orasinya, Kamis siang (19/01).
Dalam orasinya menurut nelayan terbitnya PP nomor 85 tahun 2021 ini , sangat memberatkan dan merugikan nelayan dan sangat berpengaruh terhadap perekonomian nelayan.
Kemudian 15 orang perwakilan nelayan dan pengusaha kapal, antara lain ketua HNSI Cilacap, Sarjono, ketua KUD Mino Saroyo Cilacap, Untung Jayanto, Supriyanto pengusaha ikan, Yugo, Sam Poo pemilik kapal dan lainnya diterima untuk audensi dengan ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, anggota DPRD Cilacap, Muniriyanto serta di hadiri kepala Pelabuhan Samudera Cilacap, Imas Masriah, PSDKT Cilacap.
Dalam audensi tersebut ketua HNSI Cilacap, Sarjono menyampaikan sejumlah tuntutan, Menurut Sarjono PNBP yang ditetapkan Kementrian Kelautan dan Perikanan ini cukup tinggi. Dalam PP nomor 85 tahun 2021 pasca produksi dengan tarif PNBP 10% .
Kemudian denda, denda 1000% apabila melanggar aturan, aturan ini diminta dihilangkan atau di kaji ulang dan tambat labuh kapal di kembalikan seperti tahun tahun sebelumnya.
Usai audensi, Taufik Nurhidayat mengatakan,” Tadi sudah dikomunikasikan dengan direktur, Dirjen KKP hari ini (Kamis) sudah terima suratnya di meja Dirjen KKP, diperkirakan hari Selasa sudah turun surat berkaitan dengan juklak juknis sehingga aspirasi saudara sudah langsung didengarkan dan ditindak lanjuti, sehingga dengan turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk terkait pemberlakuan PP nomor 85 tahun 2021 di harapkan nelayan dan pengusaha ikan dapat kembali menemui iklim yang baik”.
Taufik berharap nelayan bertambah makmur dan sejahtera.
“Harapannya nelayan akan bertambah makmur dan sejahtera dan tadi sudah dengarkan bersama, besok Insya Allah akan turun Surat Edaran KKP”. Ungkap Taufik.
Supriyanto pengusaha kapal ikan Cilacap, mengatakan, bahwa pihaknya dan para pengusaha kapal ikan akan mengawal aspirasi dengan berangkat ke kantor KKP di Jakarta pada Selasa (24/01) mendatang, karena menurutnya audensi ini belum membuahkan hasil.
” Kami sudah audensi dengan ketua DPRD,Kepala PPSC Imas Masriah dan pihak lainnya, kami sudah sampaikan poin poin aspirasi seperti masalah tambat labuh dan PNBP yang 10 persen. Terkait aspirasi yang disampaikan poin poin yang terdapat dalam PP nomor 85 tahun 2023 dinilai memberatkan nelayan, terlebih saat musim paceklik”. Ungkapnya.
Pihaknya juga menuntut agar ada keringanan bahkan penghapusan PP tersebut.
” Bayangkan pada saat ini kita satu tahun off, biaya operasional saja sudah berat ditambah biaya biaya penarikan tarif yang begitu besarnya, PP sebelumnya yakni PP nomor 75 tahun 2015 dengan biaya tamat perhari sebesar Rp 4000,- namun dengan PP nomor 85 tahun 2021 biaya tambat kapal menjadi permeter kali panjang, yang memberatkan biaya tambat labuh. Dulu terakhir Agustus perhari dikenakan Rp 4000,- peraturan sekarang penghitungannya panjang kapal dikalikan Rp 2000,- atau rata rata panjang 15 jadi perhari Rp 30.000,-. Tuntunan kita kembali seperti semula “. Ujar Supriyanto. (JAS)