Garut – Tanah milik negara yang diperuntukan untuk para purnawirawan TNI AU yang berlokasi di Samudra Jaya Translok Rancabuaya 2 Kecamatan Caringin Kabupaten Garut menjadi polemik, pasalnya Kantor ATR/ BPN Kabupaten Garut di duga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 257 SPPT yang diterbitkan Bapenda yang bukan atas nama anggota Purnawirawan TNI AU.
Dengan terbitnya SHM tersebut Marsekal Pertama (Pur). Bambang Sri Nugroho SIP.SE Ketua Umum Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) Jawa Barat menugaskan Muhammad Ahsan sebagai kuasa dari PPAU untuk melakukan klarifikasi ke kantor ATR /BPN Kabupaten Garut atas kebenaran dan keabsahan terbitnya SHM tersebut.
Menurut Muchamad Hasan pihaknya telah melayangkan surat keberatan disertai copy surat bukti-bukti bahwa lahan tersebut benar milik negara yang diperuntukan untuk anggota PPAU.
“Kami sangat keberatan dan akan melayangkan surat permohonan agar SHM yang diterbitkan ATR /BPN Kabupaten Garut di blokir” kata Hasan kepada SNP.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala ATR /BPN Kabupaten Garut tidak dapat ditemui dan diterima oleh Kabag TU. “Bapak sedang ada rapat,nanti akan saya sampaikan kepada beliau dan mengundang media untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan” kata R. Achmad Syam.
Adapun daftar nama pemilik SHM atas permohonan Kepala Desa Samudra Jaya tahun 1998 tanah Translok Rancabuaya 2 berjumlah 50 orang lebih dan 257 orang pemohon SPPT di Blok Negla, Blok Cidahon, Blok Jl Lintas, Blok Ranca Buleud, Blok Cikawung, Blok Batu Curi Desa Samudra Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut baru BPN terima.
Ahsan menambahkan berdasarkan hasil verifikasi Tim PPAU terhadap Buku C Desa Samudra Jaya sama sekali tidak ada catatan transaksi jual beli (pindah tangan) atau permohonan kepemilikan atas tanah Negara oleh Purnawirawan TNI AU yang menandakan tanah di blok negla sampai blok cikawung bukan tanah adat melainkan tanah negara yg diperuntukkan Purnawirawan TNI AU.
“Kami sudah cek ke Kantor Desa Samudra Jaya tidak ada permohonan jual beli kalo memang tanah adat, kenapa tiba- tiba terbit Sertifikat orang yang bukan memiliki hak atas tanah negara sesuai peruntukannya, ada apa ini” pungkas Ahsan. (ERS)