web analytics

Sidang Gugatan PMH di PN Purworejo, Kuasa Insidentil Serahkan Alat Bukti

PURWOREJO – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Mad Jadid (55) dan Para Tergugat, yaitu Supriyanto, Tjahjono, S.H., dan Agus Iman Santoso, S.H., serta Para Turut Tergugat, yaitu Polsek Kutoarjo, Koramil Kutoarjo, dan Kantor Kelurahan Kutoarjo, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, S.H yang digelar Selasa (2/2) dengan penyerahan bukti tambahan oleh Kuasa Insidentil Ema Nur Asiyah.

Dalam sidang yang beragendakan tambahan bukti dan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim memeriksa bukti yang di serahkan oleh Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Penggugat.

Ditemui seusai sidang, Ema Nur Asiyah menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 16.00 WIB. sampai dengan sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pada persidangan kali ini sungguh saya sangat menikmatinya,” katanya.

Ema berharap supaya proses hukum berjalan objektif dan semua tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Agar keadilan dalam masyarakat bisa diwujudkan.

“Untuk jadwal persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021,” jelasnya.

“Apapun hasilnya nanti kita serahkan semua dengan keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Kemudian, di singgung terkait pembongkaran paksa objek sengketa dengan tidak adanya Putusan Pengadilan, Ema Nur Asiyah mengatakan kita lihat saja nanti bukti bukti yang ada sudah di serahkan ke Majelis Hakim dan kita serahkan saja semuanya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Karena apapun itu ketika perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) itu dilakukan, jelas itu tidak di perbolehkan oleh hukum”, tandasnya. (Bin)