web analytics

Sidang Gugatan PMH di PN Purworejo, Kuasa Insidentil Serahkan Kesimpulan Akhir

Purworejo – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Mad Jadid (55) dan Para Tergugat, yaitu Supriyanto, Tjahjono, S.H., dan Agus Iman Santoso, S.H., serta Para Turut Tergugat, yaitu Polsek Kutoarjo, Koramil Kutoarjo, dan Kantor Kelurahan Kutoarjo, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, S.H yang digelar Selasa (23/3) dengan agenda sidang penyerahan kesimpulan.

Dalam sidang yang beragendakan menyerahkan kesimpulan tersebut, Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Penggugat juga menyerahkan kesimpulan dengan penuh semangat dan optimis.

Ditemui seusai sidang, Ema Nur Asiyah menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 16.05 WIB. sampai dengan sekitar pukul 16.20WIB.

“Pada persidangan kali ini kami hanya menyampaikan kesimpulan saja ,” katanya.

“Untuk jadwal persidangan selanjutnya yaitu sidang putusan atau pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2021,” jelasnya.

“Apapun hasilnya nanti kita serahkan semua dengan keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Kemudian, di singgung terkait dengan harapan atas hasil persidangan , Ema Nur Asiyah mengatakan semua proses persidangan sudah di lalui dan masalah hasil putusan kami kembalikan kehendak Takdir . dengan selalu berharap tentunya keberuntungan berpihak kepada kami..

“Karena apapun itu sebagai manusia kita hanya bisa berusaha saja sebagai wujud ikhtiar kita namun segala ketentuan Alloh SWT yang telah mengaturnya,” pungkasnya. (Bin)