web analytics

Soal Kasus Pengerukan Tanah Kas Desa Bulusari, Kasi Pidsus: Pendalaman Penyidikan Terus dilakukan Untuk Mencari Pelaku Lain yang Terlibat

Pasuruan – Kejari Kabupaten Pasuruan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan. Dalam kasus itu setidaknya telah menyeret dua bos besar. Walau tidak ada tersangka baru, Petugas Kejari masih terus melakukan penelitian kasus dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menjadi rentetan kusus dalam kasus Pengerukan Tanah Kas Desa.

Deny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menuturkann, upaya pendalaman masih terus dilakukannya. Sejauh ini, menurutnyanya memang baru terfokus dua orang yang telah dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain, adalah Haji Samud dan Stefanus. Ujar

Tentu saja, mereka diluar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya. Di mana, dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, Yudono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto, selaku mantan ketua BPD dijebloskan terlebih dahulu kepenjara.

“Kami saat ini masih fokus untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka, yakni Haji Samud dan Stefanus,” kata Denny.

Meski pun begitu, bukan berarti peluang untuk memunculkan tersangka baru, terhenti. Karena, selain fokus untuk penanganan dua tersangka tersebut, pihak Kejari hingga saat masih menggali keterlibatan apakah ada pihak lain Yang akan menjadi rentetannya

Mengingat, bukan tidak mungkin, ada pihak lain yang terlibat. Seperti dalam penanganan kasus Yudono. Dalam persidangan, terungkap ada fakta lain. Di mana, ada pihak lain yang juga mengeruk keuntungan dengan menggali TKD Bulusari. Mereka tak lain, adalah Samud dan Stefanus yang akhirnya juga dijebloskan ke penjara.

“Masih kami dalami lagi. Yang jelas, kemungkinan (ada tersangka lain, red), masih ada,” tambah dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menelan “korban”. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.
Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipakan di Rutan Medaeng Surabaya. (Taufik)