Cilacap – Roadshow kegiatan ” Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor” DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Bapenda Propinsi Jawa Tengah seluruh Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah dan kabupaten Cilacap yang terakhir dikegiatan sosialisasi ini . Acara sosialisasi di gelar di Hotel Dafam Cilacap , Rabu ( 21/9).
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri,Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Tengah,Danang Wicaksono, Kasatlantas Polres Cilacap, AKP. Muhammad Salman Farizi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Banyumas, R. Harry Prabowo serta Ketua Komisi C, Bambang Hariyanto B. DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPKKAD Cilacap, Warsono dengan moderator Diana penyiar Satelit TV.
Tema yang di usung dalam sosialisasi ini yakni “Wong Cilacap motore aja ngasi bodong, Bangga ber plat R-Cilacap atas namane dewek, wani numpaki wani majegi”
Dalam sambutannya, Bupati Cilacap yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri, mengatakan, Kemajuan dan keberhasilan pembangunan salah satunya ditentukan oleh pajak, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara khususnya dalam melanjutkan pembangunan.
“Bahwa pajak sangat strategis sebagai urat nadi kehidupan berbangsa namun masih banyak masyarakat yang belum mempunyai kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki” ungkap Awaluddin Muuri.
Awaludin Muuri mengajak agar masyarakat Cilacap di siplin membayar pajak kendaraan bermotor dan mengganti plat menjadi plat R / Cilacap.
Acara ini, merupakan sosialisasi dan persuasi kepada masyarakat atas hal-hal krusial sebagai berikut,
Pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selawase (bahasa masyarakat umum).
Masyarakat banyak yang memiliki kendaraan belum atas namanya sendiri karena terkendala biaya balik nama, bahkan di masa pandemi Covid 19 pendapatan masyarakat menurun sehingga banyak yang menunda bayar pajak.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebagai berikut :
Jumlah Tunggakan sampai dengan 5 tahun seluruhnya 166.517 Obyek senilai Rp. 80.845.007.200,-
Jumlah tunggakan yang mati STNK 2 tahun telat pajak (potensi jadi bodong) : 175.557 KBM, nilai tunggakan pajak Rp. 20,05 Milyar.Sedangkan yang sudah tertib membayar PKB sebanyak 326.236 KBM senilai Rp. 131.279.508.500,-, BBNKB : 26.163 KBM baru senilai Rp. 73.060.479.000,-
Adapun target tahun 2022 ini PKB sebesar Rp. 222.579.099.000,- (sampai dengan Agustus 2022 tercapai ± 59%) BBNKB sebesar Rp. 134.688.030.000 (sampai dengann Agustus 2022 tarcapai ± 54 %).
Masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya, karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama. Untuk menghindari hal tersebut diatas, sudah diatur dalam Pergub No. 23 Tahun 2022 memberika relaksasi berupa : Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek, jika ada pernyataan dll nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik serta Pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022.
Relaksasi terakhir ini agar dimanfaatklan masyarakat cilacap, karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK telat pajak 2 tahun tanpa kecuali dan akan merugikan karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya jadi turun drastis dan tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat”. Ungkap Alimin Supriyatno kepala UPPD Samsat Cilacap.
Guna melayani kebutuhan pelayanan masyarakat, UPPD-Samsat Cilacap membuka layanan pagi,siang dan malam, bahkan hari miggu kita layani di titik-titik layanan yang sudah kami tentukan.Dengan catatan layanan selain pajak ulang tahunan bisa di layani di Samsat Induk atau Samsat Pembantu sesuai domisili.
Bagi hasil pajak daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun 2021 dengan target Rp. 233.409.947.000,- terealisasi sebesar Rp. 296.952.716.456,- (105,80%) dan di tahun 2022 dengan target Rp. 269.544.779.000,- sampai dengan 31 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 148.842.597.049,- (55.22%)
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Baharuddin mengatakan, kegiatan ini konteksnya untuk kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
” Kontek kemandirian keuangan daerah hingga saat ini masih dari pajak kendaraan bermotor dan belum ada kesadaran kolektif di masyarakat membayar pajak”, ungkap Bambang Hariyanto Badaruddin.
Senada dengan Sekda Cilacap, Kepala BPKKAD Cilacap, Warsono, mengatakan,. Sasarannya kita ,sasarannya itu Cilacap ,kita ambil ambil peran di situ, saya utarakan pomeo lama , dimana bumi di pijak langit di junjung, kira kira kita siap ngga menjalankan pomeo itu, jadi karena berada di Cilacap, makan di Cilacap,ambil manfaat di Cilacap maka, kita juga harus bisa rumongso andarbeni, salah satunya bisa membangun Cilacap, untuk membangun itu salah satunya pendapatannya berasal dari transfer Propinsi dari pajak kendaraan.
“Saya ingin teman teman dan kita bangga berplat R Cilacap, kita mendorong agar kita geser menjadi berplat R Cilacap,mulai hari ini kita sosialisasi fokus untuk memfasilitasi pajak kendaraan bermotor dengan plat R Cilacap , kita memastikan bahwa lingkungan kita berplat R Cilacap dan siap membayar pajak kendaraan bermotor.” Ungkap Warsono. (JAS)