Penjelasan semenjak informasi awal sosialisasi di bidang cukai di tahun 2019 kemarin dilaksanakan di 19 kecamatan daratan kabupaten sumenep khususnya inisiatif pembinaan biaya cukai masyarakat kepulauan serta daratan
Hal ini memiliki hak yang sama bagaimanapun di era digital ini sekarang informasi lebih cepat meluas upaya untuk lebih tegas dan lebih penindakan priduksi rokok ilegal di tahun 2018-2019 pemerintah kabupaten sumenep gencar gencarnya untuk menggempur peredaran rokok ilegal, jawa timur khususnya madura termasuk zona merah jadi memang itu bukan sebuah densasi, masih banyak di temukan peredaran rokok rokok ilegal

Karena memang kita akui rokok itu legal, otomatis ada tarif cukai yang akan di kenakan oleh negara, salah satu menjadi faktor rokok legal menjadi mahal dan rokok ilegal itu lebih murah regulasi di anggap discreamanatif bagi masyarakat karna masih awam dan belum paham, salah satunya pasar konsumen menerima rokok ilegal harga jual rokok eceran terjangkau selisihnya hampir 50 % mendapatkan keuntungan berlipat.
Dampaknya ketika banyak rokok ilegal beredar salah satu nya terganggu kinerja pasar merugikan keuangan negara pajak bea cukai dan pajak rokok, rokok resmi sudah terdaftar izin kementerian jelas pasti terukur nikotin dan kimianya serta sudah teruji sesuai anjuran dan alat produksi nya serta di awasi oleh pemerintah.
Di Tahun 2020 mendapatkan anggaran sebesar 1,8Triliun di terima oleh Provinsi, Kabupaten Sumenep mendapatkan jatah tahun 2020 sebesar 40,98 milyar khusus dana bagi hasil cukai tembakau pajak rokok sekitar 38 Milyar Kabupaten Sumenep total sekitar 80 milyar, Sumenep termasuk hasil tembakau merupakan perbedaan nilai pagu yang di terimah oleh kabupaten kota, terkait dana bagi hasil cukai tembakau dana hasil minimal 50% di alokasikan di bidang kesehatan merupan peraturan mentri keuangan PMK nomor 7 tahu 2020, dari 50% ada lagi sebesar 37,5% untuk JKN jadi kerumah sakit pakai JKN gratis dari hasil cukai tembakau (12-03).
Menurut petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai madura di wakili oleh kepala subseksi penyuluhan dan layanan informasi TESAR pada media” hari ini dirasakan muai terbuka apa itu rokok ilegal dari 2% pungutan cukai kembali ke masyarakat terutama penggunaan 5% dari dana bagi hasil cukai untuk kesehatan, antisipasi dengan cara bekerja sama sosialisasi melalui talkshow atau dialok interaktif RRI Kabupaten Sumenep, Frekuensi Pro1 Sumenep 98,5 Fm. (Sb)