web analytics

Staf PT.Inti Bangun Sejahterah,Tbk Diduga Melarikan Diri

Bekasi – Terkait Pembangunan Tower di Kp Rukam RT 002/RW.013, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk, bahwa Kepala Desa Mangun Jaya, Jayadi Said akan melakukan pemanggilan kepada PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk yang beralamat di Jalan Riau Menteng Jakarta Pusat.

Namun pemanggilan PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk oleh Kepala Desa Mangun Jaya diduga telah melarikan diri dari tanggung Jawab, karena Kepala Desa ingin mengetahui sejauh mana Rekomendasi yang sudah di penuhi oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk tersebut, bahawa Saya sebagai Kepala Desa yang terpilih perlu mengetahui agar dapat Saya Pertanggung jawabkan dan menjelaskan ke pada Dinas terkait,” kata Jayadi.

“Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi, bahwa PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk harus memenuhi prosedur perizinan ke Dinas terkait.

Jayadi Said menjelaskan, bahwa berdirinya Bangunan Tower tersebut Saya mendapat laporan dari Wartawan, karena sudah mendapat Rekomendasi dari Masyarakat dan Mantan Kepala/Plt.Desa Mangun Jaya serta Kecamatan Tambun Selatan, namun Rekomendasi perizinan mendirikan Banguan Tower tersebut tidak ada arsip di Desa Mangun Jaya, karena sampai saat ini Saya belum mengetahui sejauh mana Rekomendasi tersebut,” jelas Jayadi.

“Didalam surat yang Saya dapat dari Wartawan, bahwa Pimpinan PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk adalah Mohamad Ade Ghurfron, ST yang mengajukan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Tower Celluler pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Desa Mangun Jaya dan Kecamatan Tambun Selatan, dengan No.Surat 140/150/XI/2020 yang di tandatangani oleh Mantan Kepala Desa Mangun Jaya Drs.Encep Hendra Gunawan MM dan Camat Tambun Selatan Junaepi, STP, M.Si.

Dengan berdirinya Bangunan Tower Celluler di Kp.Rukam RT.002/RW.0013 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, seharusnya Staf dari PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk dapat menemui panggilan Kepala Desa Mangun Jaya jangan melarikan diri dari tanggung jawab, agar pihak PT.Inti Bangun Sejaterah dapat menghargai Kepala Desa.

Herman sebagai Staf PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk mengatakan, memang benar Kami belum lapor kepada Kepala Desa Mangun Jaya yang terpilih dan kami baru mendapatkan Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan, mengenai daftar perizinan ke Dinas terkait di Kabupaten Bekasi belum kami lakukan sampai saat ini,” kata Herman.

Dengan berdirinya Tower Celluler yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bekasi, maka Kasat Satpol PP segera menghentikan kegiatan Bangunan Tower Celluler tersebut, karena melanggar Undang – Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi. (Red)