web analytics

Stefanus Gunawan S.H., M. Hum: Terdakwa Sugianto Wijanto Haruslah Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Jakarta – Sidang lanjutan Pimpinan Dian Erdianto S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syuhuban S. H. Terdakwa Sugianto Wijanto didampingi Penasihat Hukumnya Stefanus Gunawan, S.H., M. Hum. Dakwaan Pertama: melanggar Pasal 372 KUHP, Kedua: Pasal 372 KUHP oleh penyidik jenis Penahanan Rutan: Ditahan selama 20 (duapuluh) hari sejak tanggal 09 Januari 2023 s/d tunggal 28 Januari 2023.

Perpanjangan penuntut Umum selama 40 hari, Penasihat Hukum Berkesimpulan berdasarkan seluruh fakta-fakta Hukum dan uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa hubungan Hukum yang terjadi adalah hubungan hukum adalah Utang piutang,bukan pidana melainkan kasus Perdata.maka terdakwa haruslah di bebaskan dari Tuntutan Jaksa, Utang piutang antara PT Sugi Abadi Jaya dengan PT Bima Perkasindo kedudukan Terdakwa di PT Sugi Abadi Jaya bukan Sebagai direktur tetapi sebagai komisaris dan Perbuatan terdakwa membuat dan menandatangani akta surat Utang No. 43 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Saksi Notaris Faridah S.H., M. Kn di Kota Tangerang (Vide Bakti Tdw-2) sebagai penerima kuasa dari direksi maka tidak ada kuasa lagi terdakwa untuk tidak melakukan kuasa yang diberikan tersebut. Bahwa tidak ada maksud jahat dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, maupun orang lain secara Hukum km arena atas dasar niat baik Terdakwa sisa Utang pokok, PT Sugi Abadi Jaya sebesar Rp. 2.750.000.000 telah terdakwa bayar dengan cara dikompensasikan atas ketiga objek milik pribadi Terdakwa, yaitu: 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6669 Sunter agung (Vide bukti Tdw-5). 2. Sertifikat Hak Milik (SHM).No 1028/Jalupang (Vide Bukti Tdw- 7) dan 3. Sertifikat Hak Milik (SHM). No. 10316/Jalupang ( Vide Bukti Tdw-8) sebagaimana yang tertuang didalam Akta Pengikatan Jual Beli Lunas No.38, tanggal 22 Januari 2020, yang dibuat oleh dan dihadapan saksi Notaris FARIDAH, S.H M.Kn (Vide Bukti Tdw-6a), sehingga tidak ada lagi kerugian yang diderita oleh Saksi ANDI SUWASONO dan/atau PT. BIMA PERKASINDO.

2. Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan 3(tiga) lembar cek PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) atas dasar paksaan dan ancaman dari Saksi ANDI SUWASONO bersama dengan orang-orang suruhannya, dengan jumlah nominal uang yang selalu bertambah-tambah kepada saksi ANDI SUWASONO, yaitu:

  1. Cek Nomor : CGC155886, sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah). Tidak dicairkan dan ditukar dengan :
  2. Cek Nomor : CGC155887, sebesar Rp. 4.400.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah). Tidak dicairkan dan ditukar dengan :
  3. Cek No. CGC155889, tanggal 29 Juni 2020, sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah). Dicairkan, saldo tidak mencukupi.

Terdakwa juga telah berulang kali meminta kepada Saksi ANDI SUWASONO baik secara lisan maupun tertulis untuk tidak mencairkan cek sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah), namun Saksi ANDI SUWASONO tidak mengindahkannya dan cek tersebut bukan sebagai pembayaran pelunasan sisa utang pokok PT. SUGI ABADI JAYA kepada PT. BIMA PERKASINDO, tetapi sebagai jaminan pembayaran atas sisa utang pokok dan bunga PT. SUGI ABADI JAYA Kepada PT. BIMA PERKASINDO, sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Majelis Hakim Yang Mulia, Sdr. team Jaksa Penuntut Umum Yang kami hormati, sidang Yan g kami muliakan; berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana No. 329/Pid.B/2023/PN.JKT.UTR, atas Nama Terdakwa: SUGIANTO WIJANTO, memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa Tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum 4. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa dalam kedudukan semula. 5. Memerintahkan barang bukti yang disita dalam perkara ini Budikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan ongkos perkara kepada Negara.(nen)