web analytics

TAHUN DEPAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA DEPOK AKAN MELAKUKAN PEMBENAHAN ANGKUTAN UMUM

Depok – Dinas Perhubungan Kota Depok akan melakukan pembenahan angkutan umum bekerjasama dengan Koperasi dan kita ajak membenahi bersama-sama karena usia ekonomis angkutan umum sudah banyak yang melampaui usia ekonomis.

Dikatakan oleh Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Depok Marbudianto di ruang kerjanya, Senin (2/11/20) sesuai aturan bahwa usia ekonomis angkutan umum adalah sepuluh tahun, dan sudah dilakukan beberapa kali kebijakan perubahan, pungkasnya.

Beberapa angkutan ada diatas delapan belas tahun, cuma kalau diremajakan kondisi saat ini para pengusaha angkutan merasa sangat kesulitan, tuturnya.

Namun, syarat operasi tetap kita utamakan dalam arti harus laik jalan dibuktikan dengan KIR (lulus pengujian)

Diakuinya sudah banyak angkutan yang perlu diremajakan antara lain angkutan tahun 2002 artinya delapan belas tahun ke bawah, pembatasan usia seperti angkutan umum adalah demi keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan dan diatur di Peraturan Daerah Kota Depok Nomor. 02 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, pasal 35 yaitu persyaratan teknis dan laik jalan kenderaan bermotor.

Kalau bis tiga perempat kebijakannya untuk usia ekonomis adalah delapan belas tahun, dan pemberian ijinnya adalah Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek sebab disana regulasinya, ujarnya. (darles)

%d bloggers like this: