web analytics

Tak Terima Ditagih Rp 54 Miliar Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Menggugat Bupati Indramayu

Indramayu – Akibat terbitnya Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko,tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu H Tatang Sutardi.Menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu. Informasi tentang adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (07-11-2023.) Dalam laman tersebut disebutkan H Tatang Sutardi S.Sos M.Si.

Sebagai penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai tergugat dalam register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.Dikonfirmasi tentang gugatan tersebut, kuasa hukum H Tatang Sutardi,hal itu ,Khalimi membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31Oktober 2023. Dia pun menyampaikan, pada persidangan kemarin (06/11).

Telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces. Ditanya tentang substansi gugatan, Khalimi menyampaikan “Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat Tata Usaha Negara “TUN”

Termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa.

Akan berbahaya bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun diranah pidanakan yang mengakibatkan aparatur sipil negara, masyarakat maupun badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman.

Dijelaskan Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas Persediaan Barang pada Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Tanpa pernah proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dll terhadap kliennya yang disasar oleh auditor, kemudian diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp 54 miliar ke rekening kas Perumdam Tirta Darma Ayu.

“Proses audit sungguh tak lazim dan melanggar asas asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Ini merupakan pelanggaran karena apabila hukum positif tidak mengindahkan suatu asas, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap siapapun, termasuk sanksi terhadap klien kami,” tandasnya. (Depari rs)