Purworejo – Atas pemberitaan yang sudah ramai dari beberapa media online terkait isu dugaan penyimpangan pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo sebagai pihak penyedia barang memberikan tanggapan sekaligus membantah sejumlah tudingan miring yang terkesan menyudutkannya.Isu mengenai adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan barang untuk beberapa sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima BOS Afirmasi.
Kemudian juga pemberitaan mengenai isu PDAU memberikan cashback atau fee untuk para kepala sekolah (SD), serta ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima beberapa sekolah tersebut.
Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, Direktur PDAU, Didik Prasetya Adi, menyatakan bahwa isu itu tidak sesuai dengan fakta. Bahwa menurutnya PDAU telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, artinya kami bekerja telah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur karena menurutnya kami tidak melanggar aturan yang di tetapkan oleh PDAU, begitu juga dalam proses jual beli serta pengadaan barang dengan beberapa sekolah, PDAU dengan aturannya di perbolehkan.
Memang benar PDAU melakukan promosi atas barang barang yang akan di tawarkan kepada beberapa sekolah, karena tanpa promosi bagaimana mungkin mereka akan mengenal produk produk PDAU. Dan saya rasa itu hal yang biasa dalam dunia bisnis, Dan pada saat itu PDAU memang menggunakan momentum untuk bersosialisasi bertemu dengan beberapa Kepsek untuk memperkenalkan produk kami di Gedung Wanita sekitar bulan Juni 2020.
Dan setelah itu sosialisasi berlanjut di tingkat Korwil Kecamatan dan berkahir dengan kesepakatan.
“Kami memang mengadakan sosialisasi kepada beberapa Kepala sekolah pada saat itu dan waktunya bersamaan dengan acara K3S dan itu sosilisasi secara umum,” kata Didik didampingi Kuasa Hukumnya Yunus SH, dari LBH Adil di Kantor PDAU, Minggu (18/4).
“Kami sebagai penyedia barang itu kan bisnis murni. Kami menarwarkan kepada beberapa kepala sekolah untuk pemenuhan belanja sekolah melalui aplikasi SIPLah,” katanya.
Terkait isu ketidaksesuaian spesifikasi barang, Didik menyebut bahwa hal itu tidak mungkin terjadi mengingat seluruh pemesanan dilakukan melalui aplikasi SIPLah. Namun, pihaknya mengakui bahwa ada beberapa barang elektronik dan mebeler yang mengalami kerusakan saat pengiriman.
“Kalau ada yang rusak, misalkan dalam pengiriman dan itu langsung diganti. Untuk elektronik, aplikasi pasti sesuai spek, kecuali stok itu habis. Semua sudah sesuai dengan pilihan mereka (sekolah) sendiri. Kalau mebeler, sejak sosialisasi disampaikan bahwa jika ada barang tidak sesuai spek, akan diganti,” sebutnya.
Isu adanya barang second atau bekas yang diterima sekolah juga dibantah Didik. Menurutnya, sebelum pembayaran, ada proses tanda serah terima dalam berita acara serah terima barang tersebut.
“Jadi barang dikirim dulu, kemudian tanda tangan berita acara dan lima hari kemudian kami terbitkan invoice. Jadi semua barang bisa diperiksa dulu,” ungkapnya, dan PDAU tidak pernah memberikan cash back bagi konsumen, melainkan harga khusus.
“Management PDAU selalu menyampaikan tidak ada istilah fee. yang ada hanyalah harga khusus dan dikembalikan untuk kegiatan sekolah lagi bukan untuk pribadi Kepsek,” imbuhnya.
Sementara itu, Yunus SH menambahkan, bahwa persoalan yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo itu bukan berdasarkan temuan Kejari, melainkan pengaduan yang sampai saat ini identitas pengadunya belum jelas.
Yunus juga menegaskan bahwa sejumlah isu yang menyudutkan PDAU tersebut tidaklah benar, secara administratif sejumlah bukti juga sudah di serahkan ke Kajari.
Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa proses penyelidikan Kejaksaan Negeri sedang berjalan dan kliennya telah di panggil sebanyak 3 kali dan telah memenuhi panggilan itu.
“Mulai sekitar awal Maret sampai April kemarin. Didik selaku direktur sudah di mintai keterangan terkait pengaduan itu,” ungkapnya.
“Harapnnya dari isu yang sedang bergulir semua bisa berjalan sesuai dengan fakta. Jangan ada framing-framing yang menyudutkan pihak-pihak tertentu dan terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya akan selalu kooperatif dan menghormati prosesnya.
“Kita hormati saja yang sedang terjadi. Kita sebagai warga negera yang taat hukum akan menjalankan apa yang diminta oleh hukum,” pungkasnya. (Bin)