Bogor – Permasalahan raibnya Fasus Fasom Griya Alam Sentosa memasuki babak baru dimana tim pengacara masyarakat mengadakan gugatan class action di Pengadilan Negri Cibinong.
Perumahan Griya Alam Sentosa yang terletak di Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi Kab. Bogor merupakan perumahan sangat sederhana. Sebagai perumahan selayaknya memiliki fasum dan fasos yang diperuntukan untuk masyarakat penghuni perumahan Griya Alam Sentosa. Akan tetapi yang terjadi diduga banyak fasos dan fasum yang sudah berubah fungsi dan berpindah tangan. Sebagaimana belum lama ini terjadi lapangan yang terletak di Bundaran 1 Griya Alama Sentosa sesuai informasi yang didapat wartawan di lapangan telah berpindah tangan atau informasinya telah diperjual belikan. Ini terlihat ketika ada rencana pemasangan pondasi di lokasi yang diduga fasos mendapat perlawanan dari anggota masyarakat agar tidak ada kegiatan pemasangan pondasi. (23/5)
Aneh bin ajaib lahan yang seharusnya untuk kepentingan umum menjadi milik perorangan yang diduga dijual oleh oknum. Sesuai informasi yang didapat wartawan memang dahulu lahan tersebut merupakan fasum yang akan diserahkan oleh PT. Gunung Hermon kepada Pemda Bogor. Masih menurut sumber yang layak dipercaya, banyak fasos fasum yang telah berubah fungsi dan berpindah tangan. Sesuai informasi yang didapat dari pengacara masyarakat Yudi Deki Purwadi S.H. “Permasahalan ini sebenarnya sudah lama terjadi dimana masyarakat akan mempertahankan lahan fasos ini sampai dimanapun” masih menurut pengacara Yudi, “Pihak Pemda dan juga pihak BPN beberapa tahun yang lalu yang datang ke lokasi mendapat penolakan dari masyarakat dimana ketika adu data pihak Pemda dan BPN balik kanan.”
Bundaran 1 Griya Alam Sentosa akhir akhir ini memanas dimana yang merasa membeli tanah tersebut ingin mengadakan aktifitas atau membangun tanah yang mereka beli tetapi selalu mendapat perlawanan yang gigih dari masyarakat dimana ibu-ibu yang berani maju dibagian garda terdepan untuk menghalangi orang-orang yang akan melakukan kegiatan pembangunan pondasi. (23/5).
Untuk menindak lanjuti perjuangan masyarakat untuk memperoleh Fasum Fasos yang telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, anggota masyarakat belum lama ini mengadakan aksi damai ke Kantor BPN Bogor Timur dalam aksi damai tersebut anggota masyarakat yang dipimpin Pengacara Yudi Deki Purwadi S.H. mendapat respon dari pihak BPN dengan menemui para aksi damai. (22/6)
Perjuangan anggota masyarakat Bersama pengacara masyarakat tidak henti-hentinya saat ini memasuki babak baru dimana masyarakat mengadakan gugatan class action menurut informasi dari pengacara masyarakat “Terkait sidang perkara gugatan class action perkara Nomor 207 PN Cibinong, bahwa agenda tanggal 2 Agustus 2022 beragenda pemeriksaan legal standing terkait para penggugat class action dan para masyarakat sudah siap untuk hadir kembali melakukan pengawalan.” (31/7)
Menurut anggota masyarakat yang minta Namanya dirahasiakan ketika diminta pendapatnya oleh wartawan Swara Nasional Pos terkait Fasus Fasom Griya Alam Sentosa yang raib mengatakan “Sebaiknya tangkap Mafia Fasus Fasom dan juga para oknum-oknum yang terlibat mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas.” Ucapnya.
Sesuai dengan ucapan Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, imbuh anggota masyarakat tersebut.
Harapan masyarakat aparat penegak hukum turun tangan dalam menelisik dan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam raib dan berubah fungsinya fasum fasos Griya Alam Sentosa. Akankah aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dalam menangani permasalahan raibnya Fasus Fasom Griya Alam Sentosa, ucap masyarakat penuh tanda tanya. (Team)